INFO7.ID, SERANG | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menindak sebuah apotek di Kota Cilegon yang diduga mengedarkan obat keras dalam kemasan ulang tanpa label resmi. Dalam operasi yang dilakukan pada 19 September 2024, BPOM Serang berhasil menyita ratusan ribu butir obat keras. Penindakan ini dilakukan bersama dengan Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dan BAIS.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan bahwa obat-obatan yang disita terdiri dari berbagai merek yang telah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik sederhana. Obat-obatan ini kemudian dijual dengan klaim dapat mengobati berbagai penyakit, seperti sakit gigi hingga asam urat.
“Mereka mengupas semua merek obat dari kemasan aslinya, kemudian mengemas ulang menggunakan plastik. Obat tersebut dijual dengan klaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit,” jelas Mojaza dalam konferensi pers di kantor BPOM Serang, Senin (6/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil operasi, BPOM menyita sekitar 60 item obat keras dalam bentuk tablet yang sudah dicampur dan dikemas ulang. Obat ini dijual dengan harga Rp25.000 per paket di Apotek Gama 1, salah satu jaringan apotek di Kota Cilegon.

Menurut Mojaza, apotek tersebut diduga mendistribusikan obat-obatan berbahaya ini ke sejumlah apotek lain dalam jaringannya yang tersebar di Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa obat dalam kemasan ulang tersebut sangat berbahaya karena tidak memiliki informasi jelas mengenai kandungan, dosis, maupun tanggal kedaluwarsa.
“Kemasan ulang ini tidak mencantumkan merek, dosis, atau tanggal kedaluwarsa. Lebih parahnya lagi, obat ini didistribusikan ke jaringan apotek lain di Banten, sehingga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat,” tambah Mojaza.
Kasus ini akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM Serang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, terutama dari apotek yang tidak memberikan informasi produk secara transparan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi masyarakat dari bahaya obat yang tidak memenuhi standar kesehatan.






