BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menindak sebuah apotek di Kota Cilegon yang diduga mengedarkan obat keras dalam kemasan ulang tanpa label resmi. Dalam operasi yang dilakukan pada 19 September 2024, BPOM Serang berhasil menyita ratusan ribu butir obat keras. Penindakan ini dilakukan bersama dengan Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dan BAIS.

Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan bahwa obat-obatan yang disita terdiri dari berbagai merek yang telah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik sederhana. Obat-obatan ini kemudian dijual dengan klaim dapat mengobati berbagai penyakit, seperti sakit gigi hingga asam urat.

“Mereka mengupas semua merek obat dari kemasan aslinya, kemudian mengemas ulang menggunakan plastik. Obat tersebut dijual dengan klaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit,” jelas Mojaza dalam konferensi pers di kantor BPOM Serang, Senin (6/1/2024).

Dari hasil operasi, BPOM menyita sekitar 60 item obat keras dalam bentuk tablet yang sudah dicampur dan dikemas ulang. Obat ini dijual dengan harga Rp25.000 per paket di Apotek Gama 1, salah satu jaringan apotek di Kota Cilegon.

Menurut Mojaza, apotek tersebut diduga mendistribusikan obat-obatan berbahaya ini ke sejumlah apotek lain dalam jaringannya yang tersebar di Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa obat dalam kemasan ulang tersebut sangat berbahaya karena tidak memiliki informasi jelas mengenai kandungan, dosis, maupun tanggal kedaluwarsa.

Baca Juga :  Wartawan Lapor Polisi Dianiaya Oknum Penyalahgunaan BBM di Tangerang, Polisi: Sudah Ditindaklanjuti

“Kemasan ulang ini tidak mencantumkan merek, dosis, atau tanggal kedaluwarsa. Lebih parahnya lagi, obat ini didistribusikan ke jaringan apotek lain di Banten, sehingga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat,” tambah Mojaza.

Kasus ini akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM Serang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, terutama dari apotek yang tidak memberikan informasi produk secara transparan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi masyarakat dari bahaya obat yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Berita Terkait

‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan
Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota
Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:15 WIB

‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎

Selasa, 30 September 2025 - 14:02 WIB

Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan

Selasa, 7 Januari 2025 - 02:51 WIB

BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:08 WIB

Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB