INFO7.ID, SERANG | Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) mendesak Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, khususnya pada mekanisme seleksi Jalur Domisili Wilayah yang dinilai menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan setelah TIKAM melakukan kajian terhadap ketentuan seleksi Jalur Domisili Wilayah sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi pertama ditentukan berdasarkan bobot nilai rata-rata rapor lima semester. Sementara jarak domisili ke sekolah baru digunakan sebagai seleksi kedua apabila terdapat nilai yang sama pada batas kuota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua TIKAM, Danny Pratama, menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda dengan pemahaman masyarakat mengenai makna jalur domisili.
“Masyarakat memahami jalur domisili sebagai jalur yang memprioritaskan kedekatan tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Namun berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, faktor pertama yang menentukan kelulusan justru nilai rapor. Jarak domisili hanya menjadi pembanding apabila nilai pada batas kuota sama. Ini yang menjadi sumber kebingungan publik,” tegas Danny, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, apabila seleksi utama menggunakan nilai akademik, maka secara substansi jalur tersebut berpotensi bergeser dari semangat pemerataan akses pendidikan berbasis wilayah menjadi seleksi berbasis capaian akademik.
TIKAM menilai kondisi ini perlu mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya ketidaksesuaian dengan semangat regulasi nasional.
TIKAM juga mencatat banyak aduan masyarakat yang mempertanyakan mengapa peserta didik yang tinggal sangat dekat dengan sekolah tidak otomatis memperoleh prioritas dibanding peserta lain yang memiliki nilai rapor lebih tinggi.
Menurut Danny, istilah “Domisili Wilayah” berpotensi menimbulkan ambiguitas apabila faktor utama seleksi bukan berdasarkan kedekatan domisili.
“Jika nama jalurnya domisili, maka logika masyarakat tentu kedekatan tempat tinggal menjadi prioritas utama. Ketika faktanya nilai rapor menjadi penentu pertama, maka wajar apabila muncul pertanyaan dan protes dari masyarakat. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman,” lanjutnya.
Selain persoalan pembobotan nilai, TIKAM juga menyoroti berbagai laporan terkait kesalahan titik koordinat domisili, ketidakpahaman masyarakat terhadap sistem seleksi, hingga minimnya publikasi formula perankingan yang digunakan dalam sistem SPMB.
Atas berbagai polemik tersebut, TIKAM meminta Gubernur Banten untuk membentuk tim evaluasi independen yang melibatkan unsur Ombudsman RI Perwakilan Banten, DPRD Provinsi Banten, akademisi, praktisi pendidikan, serta perwakilan masyarakat dan wali murid.
Dalam waktu dekat, TIKAM berencana mengajukan audiensi resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Gubernur Banten dengan sejumlah tuntutan. Di antaranya membuka dasar hukum pembobotan nilai rapor pada Jalur Domisili Wilayah, menjelaskan alasan nilai rapor dijadikan seleksi utama dibanding jarak domisili, membuka data dan formula seleksi secara transparan kepada publik, melakukan audit terhadap sistem titik koordinat domisili peserta, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dan responsif, serta melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Nomor 141 Tahun 2026 apabila terbukti menimbulkan multitafsir di masyarakat.
TIKAM menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat pelaksanaan SPMB, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik.
“Kami mendukung SPMB yang bersih, transparan, dan bebas intervensi. Namun pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap aturan mudah dipahami masyarakat dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda. Pendidikan adalah hak warga negara, sehingga setiap kebijakan harus menjunjung tinggi asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum,” tutup Danny Pratama.
LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) menyatakan akan terus mengawal proses SPMB Banten Tahun 2026 guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik. (Maria)






