Tangerang, Info7.id | Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa dengan Tipe C yang diwacanakan akan mulai direalisasikan pada bulan Oktober mendatang menjadi sorotan publik. Minggu, 19/06/2022.
Pasalnya, proyek tersebut rencananya di bangun di atas zona yang dianggap berbahaya, karena terdapat menara jaringan transmisi tenaga listrik yang diduga saluran udara tegangan ekstra tinggi atau yang biasa dikenal sebagai SUTET.
Tak hanya itu, dapat dilihat di tengah lokasi lahan tersebut, nampak dengan jelas bentangan kabel kawat telanjang atau konduktor transmisi tenaga listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asmudiyanto, Ketua Eksekutif Nasional Ksatria Muda menyampaikan pandanganya mengenai hal itu, menurutnya berdasarkan kajian tim yang telah ia bentuk bersama Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) bahwa lahan titik lokasi tersebut harusnya merupakan ruang bebas dan steril dari bangunan gedung.
Ia juga menjelaskan, seharusnya lahan di bawah sutet tersebut tidak diperkenankan untuk pemukiman, maupun mendirikan bangunan, lebih-lebih fasilitas umum seperti Rumah Sakit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2021, tentang ruang bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
“Disekeliling dan disepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik adalah ruang bebas yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal dan tidak boleh ada benda didalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainya serta kemanan operasioanl jaringan transmisi tenaga listrik,” Jelas Asmudiyanto.
Lebih Rinci Asmudiyanto memaparkan bahwa hasil penelitian para ahli pun menyatakan radiasi SUTET itu berbahaya bahkan sangat fatal bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainya, dirinya yakin Pemerintahan Daerah (PEMDA) Kabupaten Tangerang maupun Dinas Kesehatan (DINKES) lebih faham mengenai hal yang demikian.
“Kok proyek itu seolah-olah dipaksakan tanpa pertimbangan yang matang, mungkinkah pekerjaan itu akan direalisasikan tanpa mempengaruhi keamanan menara, serta kawat telanjang konduktor yang membentang di lokasi,” Ujarnya.
Asmudiyanto pun bertanya-tanya, apakah hal tersebut tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya operasioanal transmisi jaringan tenaga listrik, apakah tidak berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja.
“Masih banyak pertanyaan dan kemungkinan yang akan fatal yang dapat terjadi kemudian hari, terutama dapat mempengaruhi kesehatan manusia,” Tandas Asmudiyanto kepada Awak Media.
Berdasrkan dokumen rencana kerja anggaran pemerintah Kabupaten Tangerang, TA 2022 melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, telah mengucurkan dana untuk pembangunan RSUD Tigaraksa, dengan pagu anggaran senilai Rp.46.628.300.400., serta dalam proses pembebasan lahanya telah menghabiskan anggaran hampir di angka Rp. 50 miliar.
“Kemungkinan proyek ini akan menjadi proyek mangkrak, yang hanya akan menghabiskan anggaran secara sia-sia, mustahil pusat kesehatan akan dibangun di lokasi yang menjadi yang menjadi sumber penyakit bagi manusia,” Terang Asmudiyanto yang juga dikenal sebagai Aktivis Lingkungan.
Lokasi Pembangunan RSUD Tigaraksa (Ruang Bebas Transmisi dan Jaringan Listrik) pihaknya mengambil study banding di salah satu Rumah Sakit Mako Brimob Bataliyon D di desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasik Malaya, Provinsi Jawa Barat, yang dipindahkan ke lokasi lain akibat direncanakan akan dibangun atau didirikan di ruang bebas transmisi, di bawah SUTET yang berbahaya.
“Menurut kami Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab atas disiplin ilmunya, jika proyek pembangunan ini dipaksakan dilokasi steril atau ruang bebas tersebut,” Pungkasnya.
Dengan menjujung praduga tak bersalah nanti dirinya akan menghadirkan ahli yang menentukan bahaya atau tidaknya Menara dan Konduktor yang diduga SUTET itu. Ia juga telah bersurat resmi kepada Presiden, Menteri ESDM dan KPK terkait Proyek ini.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk melakukan analisa secara sistematik sebelum proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar tersebut dilanjutkan.
“Kami mendesak Bupati Tangerang, serta DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan peninjauan kembali serta kajian secara sistematik terkait study kelayakan atau visibility study pembangunan RSUD Tigaraksa sebelum proyek tersebut dilaksanakan dengan anggaran yang sangat fantastis”. Tutup Asmudiyanto.
Sementara OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, belum dapat dikonfirmasi.
(Cahyo Wahyu Widodo)