INFO7.ID, TANGERANG | Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026.
Akibat peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius setelah terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan tawuran dipicu aksi saling tantang melalui media sosial antara dua kelompok remaja bernama Kilometer 18 dan Mystery 16.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga akhirnya terjadi bentrokan. Korban RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 diduga diserang oleh kelompok Mystery 16 menggunakan senjata tajam jenis corbek saat masih berada di atas sepeda motor.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” katanya.
Usai korban terjatuh, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Berawal dari laporan pihak rumah sakit, jajaran Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan berinisial MIP (18).
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ungkap Indra Waspada.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aktivitas malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja. (Ulfah)
Editor : Mul
Sumber Berita : Polresta tangerang






