Edarkan Obat Daftar G di Cipondoh, Polisi Amankan Penjaga Toko

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obat jenis tramadol daptar G di amankan Polisi.

Obat jenis tramadol daptar G di amankan Polisi.

Kota Tangerang, Info7.id | Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengamankan pelaku penjualan obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Rabu, (17/01/2024).

AS (21) perempuan penjaga toko di bilangan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang diamankan polisi berikut 194 butir obat terlarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah.

“190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. Kamis, (18/1/2024) pagi WIB

Kepada Polisi, Ia mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang ini di temukan petugas di dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet siap jual.

Baca Juga :  BLT BBM Sudah Disalurkan Kepada 124.602 Warga Kabupaten Tangerang

“Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Evarmon, terhadap pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun..

Berita Terkait

Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang
Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 15:57 WIB

Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 5 November 2024 - 15:23 WIB

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:59 WIB

Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah

Berita Terbaru