Kabupaten Tangerang, Info7.id | Adanya pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten tempo lalu.
Pihak Samsat Balaraja memberikan klarifikasi melalui pihak Regident kepada info7.id, Jumat, 07/07/2023.
Erwan, selaku Pamin Regident Samsat Balaraja menjelaskan, pihaknya akan menindak dan mengevaluasi kinerja aparatur di Samsat Balaraja jika dugaan itu benar terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika pungutan liar di pelayanan Samsat itu benar ada, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” Jelas Erwan pada Info7.id.
Erwan juga mengatakan bahwa pihaknya siap menerima masukan dan kritikan dari masyarakat untuk kebaikan dalam memberikan pelayanan.
Masukan-masukan dari pihak manapun akan ditampung, karena walau gimanapun Samsat merupakan salah satu pelayanan untuk masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang.
“Kami dari pihak Samsat Balaraja, khusunya dari pihak Regident mengucapkan trimaksih atas masukan-masukan selama ini,” Tutupnya.
(Red)