INFO7.ID, Tangerang | Sebuah pabrik cat di Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan yang lokasinya tak jauh dari pemukiman warga. Kasus ini mencuat setelah warga sekitar mengeluhkan adanya bau menyengat yang mengganggu lingkungannya dan berdampak pada kesehatan masyarakat. Kamis, 05/02/2026.
Limbah zat kimia berbahaya yang biasanya terdapat dalam proses produksi cat, seperti timbal, merkuri, dan senyawa organik volatil. Zat-zat ini dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara, serta berdampak buruk pada kesehatan manusia seperti gangguan sistem saraf, masalah pernapasan, dan risiko kanker jangka panjang.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah seorang pekerja bahwa pemilik pabrik tempatnya mencari nafkah ini yakni seseorang yang bernama Haji Rodin. Mengenai aktivitas produksi cat itu sudah berlangsung cukup lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Punya Haji Rodin, bosnya tidak ada, jarang kesini, rumahnya di Curug, cat yang udah jadi dikirim ke pabrik Karoseri di Legok,” ujar pekerja yang engan disebut namanya.
Tak sampai disitu, pengakuan mengejutkan datang dari pekerja lainnya, Dia memaparkan bahwa perangkat desa Ranca Kelapa sudah mengetahui kegiatan produksi pabrik cat ini. Bahkan pihak pabrik cat sudah ada koordinasi ke Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Orang desa sudah pada tahu, sudah ada kordi juga ke APH, Babinsa dan Binamas sering kesini,” pungkasnya.
Sementara, warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku cemas dan khawatir dengan kondisi lingkungan yang semakin memburuk akibat pengelolaan limbah B3 yang sembarangan.
“Kami khawatir akan dampaknya bagi kesehatan keluarga kami, terutama anak-anak. Semoga pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan limbah sembarangan ini,” ujar salah satu warga.
Perlu digarisbawahi, izin pabrik cat di Indonesia wajib memiliki NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission), KBLI 20221 (Industri Cat dan Tinta Cetak), serta izin lingkungan. Sebagai industri berisiko menengah-tinggi yang menggunakan B3, wajib mengurus dokumen pengelolaan limbah (Pasal 275 PP 22/2021) dan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Pabrik cat sering dikategorikan industri merah (berisiko tinggi) yang memerlukan persetujuan khusus sebelum beroperasi, seperti Persetujuan Mendirikan (CTE) dan Persetujuan Beroperasi (CTO).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara benar melalui perusahaan pengolahan limbah B3 yang berizin resmi. Pembuangan limbah B3 sembarangan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda yang cukup berat.
Sampai berita ini diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.(Fah)






