Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial Poltak 30 tahun di sebuah lapangan Bola Kampung Bayur Kali RT 01/12 desa Lebak wangi Kecamatan Sepatan, Timur Kabupaten Tangerang.
Senin ( 30/3/2026)

Poltak diamankan pada Hari Sabtu 28 Maret 2026 setelah terbukti turut serta dalam kegiatan Penjualan di Lokasih tersebut obat terlarang golongan G.jenis Tramadol dan exsimer di Amankan

Kapolsek Sepatan Porles metro Tangerang Kota AKP Fahyani melalui wa saat di Konfirmasi mengatakan benar Kita mengamakan salah satu terduga tersangka dengan inisial Poltak Mas saat di periksa Hanya Pemakai bukan Penjual Karena Penjualnya Kabur saat di grebek oleh binamas dan RT di lokasi Ucapanya”

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Binamas desa Lebak wangi dan RT setempat melakukan Pengerebekan di Lokasi Lapangan Bola Kampung Bayur Kali melihat Poltak ada di sebuah tiang Gol Lalu di amankan dan di bawa berserta Barang bukti (Barbuk) Berupa taramadol dan exsimer Saat dilakukan introgasi dan Cari Barbuk Penggeledahan ditemukan di semak semak berupa exsimer dan tramadol

Diduga tersangka Poltak sudah di Rehab di Yayasan Mentari Pagi Menurut Keterangan Dari Binmas desa Lebak wangi Dedi dan ratusan butir obat terlarang tersebut dibawa ke Mapolsek Sepatan ucapnya Dedi

Baca Juga :  Respon Desakan DPP KAMPUD, KAJATI Lampung: Perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Terus Berjalan

Lebih Lanjut saat Awak Media Menggali informasi Agar ada Keterbukan Publik dan Mencari Kebenaran informasi Melalui Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPTU Tri Sartoto saat di wa membalas washap Jika Konfirmasi nanti Kantor mas Ucapanya” Kanit Reskrim
setelah team Media Ke Kantor Hanya Kanit Intel Mengatakan Kanit Reskrim lagi di luar bang Ucapanya”

Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan exsimer
Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan dan perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.dan Generasi Muda ,(Rom)

Berita Terkait

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri dan Arus Mudik 2026/1447 H
Diduga Bebas Edarkan Tramadol dan Obat Keras, Toko di Bantar gebang Bekasi Tuai Kemarahan Warga: APH Diminta Jangan Tutup Mata
Tarawih Keliling, Pemkab Tangerang Hadir Perkuat Silaturahmi dan Wujudkan Pembangunan Bersama
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 13:42 WIB

Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:40 WIB

Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Kamis, 9 Apr 2026 - 19:22 WIB