Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial Poltak 30 tahun di sebuah lapangan Bola Kampung Bayur Kali RT 01/12 desa Lebak wangi Kecamatan Sepatan, Timur Kabupaten Tangerang.
Senin ( 30/3/2026)

Poltak diamankan pada Hari Sabtu 28 Maret 2026 setelah terbukti turut serta dalam kegiatan Penjualan di Lokasih tersebut obat terlarang golongan G.jenis Tramadol dan exsimer di Amankan

Kapolsek Sepatan Porles metro Tangerang Kota AKP Fahyani melalui wa saat di Konfirmasi mengatakan benar Kita mengamakan salah satu terduga tersangka dengan inisial Poltak Mas saat di periksa Hanya Pemakai bukan Penjual Karena Penjualnya Kabur saat di grebek oleh binamas dan RT di lokasi Ucapanya”

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Binamas desa Lebak wangi dan RT setempat melakukan Pengerebekan di Lokasi Lapangan Bola Kampung Bayur Kali melihat Poltak ada di sebuah tiang Gol Lalu di amankan dan di bawa berserta Barang bukti (Barbuk) Berupa taramadol dan exsimer Saat dilakukan introgasi dan Cari Barbuk Penggeledahan ditemukan di semak semak berupa exsimer dan tramadol

Diduga tersangka Poltak sudah di Rehab di Yayasan Mentari Pagi Menurut Keterangan Dari Binmas desa Lebak wangi Dedi dan ratusan butir obat terlarang tersebut dibawa ke Mapolsek Sepatan ucapnya Dedi

Baca Juga :  Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir, Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa Untuk Duafa

Lebih Lanjut saat Awak Media Menggali informasi Agar ada Keterbukan Publik dan Mencari Kebenaran informasi Melalui Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPTU Tri Sartoto saat di wa membalas washap Jika Konfirmasi nanti Kantor mas Ucapanya” Kanit Reskrim
setelah team Media Ke Kantor Hanya Kanit Intel Mengatakan Kanit Reskrim lagi di luar bang Ucapanya”

Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan exsimer
Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan dan perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.dan Generasi Muda ,(Rom)

Berita Terkait

Sukses di Bumi Sukowati Championship, Camat Teluknaga Apresiasi Atlet Silat yang Harumkan Wilayahnya
KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam
Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan
Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan
Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam
Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:21 WIB

Sukses di Bumi Sukowati Championship, Camat Teluknaga Apresiasi Atlet Silat yang Harumkan Wilayahnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:46 WIB

KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:55 WIB

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:26 WIB

Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru