Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial Poltak 30 tahun di sebuah lapangan Bola Kampung Bayur Kali RT 01/12 desa Lebak wangi Kecamatan Sepatan, Timur Kabupaten Tangerang.
Senin ( 30/3/2026)

Poltak diamankan pada Hari Sabtu 28 Maret 2026 setelah terbukti turut serta dalam kegiatan Penjualan di Lokasih tersebut obat terlarang golongan G.jenis Tramadol dan exsimer di Amankan

Kapolsek Sepatan Porles metro Tangerang Kota AKP Fahyani melalui wa saat di Konfirmasi mengatakan benar Kita mengamakan salah satu terduga tersangka dengan inisial Poltak Mas saat di periksa Hanya Pemakai bukan Penjual Karena Penjualnya Kabur saat di grebek oleh binamas dan RT di lokasi Ucapanya”

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Binamas desa Lebak wangi dan RT setempat melakukan Pengerebekan di Lokasi Lapangan Bola Kampung Bayur Kali melihat Poltak ada di sebuah tiang Gol Lalu di amankan dan di bawa berserta Barang bukti (Barbuk) Berupa taramadol dan exsimer Saat dilakukan introgasi dan Cari Barbuk Penggeledahan ditemukan di semak semak berupa exsimer dan tramadol

Diduga tersangka Poltak sudah di Rehab di Yayasan Mentari Pagi Menurut Keterangan Dari Binmas desa Lebak wangi Dedi dan ratusan butir obat terlarang tersebut dibawa ke Mapolsek Sepatan ucapnya Dedi

Baca Juga :  Trantib Kecamatan Karawaci Stop Galian Kabel Fiber Optik, ini Penyebabnya

Lebih Lanjut saat Awak Media Menggali informasi Agar ada Keterbukan Publik dan Mencari Kebenaran informasi Melalui Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPTU Tri Sartoto saat di wa membalas washap Jika Konfirmasi nanti Kantor mas Ucapanya” Kanit Reskrim
setelah team Media Ke Kantor Hanya Kanit Intel Mengatakan Kanit Reskrim lagi di luar bang Ucapanya”

Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan exsimer
Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan dan perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.dan Generasi Muda ,(Rom)

Berita Terkait

Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB

Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Berita Terbaru