Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Di saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Clique Bar & Resto, justru menuai kecaman. Tempat ini diduga kuat melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 04 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional dan penghentian sementara jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Hasil pantauan di lapangan pada Minggu malam (15/03/2026), suara musik dari dalam gedung terdengar menggelegar hingga ke halaman parkir, seolah menantang aturan ketenangan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Modus “Kucing-kucingan”: Lampu Depan Mati, Hall Dalam Berpesta

Berdasarkan investigasi tim di lokasi Jl. Gading Serpong Boulevard, tempat ini diduga menjalankan strategi “senyap” untuk mengelabui petugas. Lampu di bagian depan gedung dimatikan agar terlihat tutup, namun aktivitas di dalam tetap berjalan dengan dentuman musik yang keras.

Mirisnya, melalui media sosial resminya, tempat ini masih terang-terangan mempromosikan berbagai event dan minuman beralkohol dengan kadar 10% hingga 40%. Padahal, SE Bupati secara tegas mewajibkan penutupan total bagi jasa hiburan umum demi menjaga toleransi antarumat beragama.

Pengakuan Mengejutkan dari Internal

Kecurigaan publik diperkuat oleh pernyataan petugas keamanan (security) di lokasi. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa operasional hall justru baru dimulai menjelang tengah malam.

“Buka puasa lima hari bang, kalau hallnya buka jam setengah dua belas (23.30 WIB),” ujar petugas keamanan tersebut secara gamblang.

Sementara itu, penanggung jawab Clique Bar & Resto yang akrab disapa “Pay”, enggan memberikan klarifikasi mendalam saat dihubungi melalui pesan singkat dan justru melempar tanggung jawab ke rekan lainnya.

Baca Juga :  Satpol PP Provinsi Banten Diminta Segera Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Malingping

Izin Penjualan Miras Dipertanyakan

Selain dugaan pelanggaran jam operasional Ramadhan, Clique Bar & Resto juga diterpa isu miring terkait legalitas usaha. Tempat ini diduga keras tidak mengantongi:

  1. Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
  2. Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk Minol golongan A, B, maupun C.

Dimana Fungsi Pengawasan Satpol PP?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan tegas yang akan diambil terhadap tempat usaha yang membandel ini.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jangan sampai kesucian bulan Ramadhan dicederai oleh aktivitas hiburan malam yang melanggar hukum dan etika sosial.(ceng)

Berita Terkait

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri dan Arus Mudik 2026/1447 H
Diduga Bebas Edarkan Tramadol dan Obat Keras, Toko di Bantar gebang Bekasi Tuai Kemarahan Warga: APH Diminta Jangan Tutup Mata
Tarawih Keliling, Pemkab Tangerang Hadir Perkuat Silaturahmi dan Wujudkan Pembangunan Bersama
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 13:42 WIB

Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:40 WIB

Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka

Berita Terbaru