Diduga Bebas Edarkan Tramadol dan Obat Keras, Toko di Bantar gebang Bekasi Tuai Kemarahan Warga: APH Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Bekasi | Peredaran obat keras diduga kembali marak di wilayah Jl. Raya Narogong Kp Ciketing udik Kecamatan Bantar gebang Kota Bekasi Jawa Barat
Diduga Sebuah toko di lokasi tersebut dengan bar bar terang-terangan menjual obat keras jenis Tramadol dan obat daftar G lainnya tanpa resep dokter.Kamis
(5/3/2026)

Lebih Lanjut saat di Konfirmasi Penjaga Toko inisial Agus mengatakan saya baru kerja empat hari bang saya hanya menjaga toko aja dan Pemilik tokonya pak Munir bang Agus juga mengatakan terkait omset tiga juta lima ratus ribu bang kotornya tiap hari ya bersih paling dua juta bang”ucapnya Agus ke awak media

Aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga sekitar. Pasalnya, toko tersebut disebut-sebut kerap melayani pembelian obat keras secara bebas, bahkan kepada kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai praktik ini sangat berbahaya karena obat keras seperti Tramadol memiliki efek ketergantungan tinggi dan sering disalahgunakan sebagai obat penenang maupun zat yang dapat memabukkan.

Baca Juga :  LPI Minta Pemprov Banten Eksekusi Bangunan Liar di Pasar Malingping

“Ini sudah sangat meresahkan. Banyak anak muda keluar masuk membeli obat. Kami takut generasi muda di lingkungan ini rusak karena peredaran obat keras yang bebas seperti ini,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Menurut keterangan warga, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dari pihak berwenang terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Warga pun secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan, pemeriksaan, serta penindakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Jangan sampai aparat dianggap tutup mata. Kalau memang terbukti menjual obat keras tanpa izin, harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.

Baca Juga :  Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik toko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan obat keras tersebut. Redaksi juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait agar persoalan ini segera mendapat perhatian serius.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut sebelum semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.(Rom)

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur
Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan
Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:20 WIB

BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Berita Terbaru