Kabupaten Tangerang, Info7.id | Ketua umum LSM Seroja Indonesia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Kelapa Dua untuk menindak tempat panti pijat SENSE yang diduga dijadikan sarang prostitusi.
Tempat panti pijat SENSE yang berada di Ruko Tematik Paramount No.19 Blok N, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten tersebut diduga keras terindikasi dijadikan tempat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berkedok panti pijat.
Ketua Umum Seroja Indonesia mengatakan bahwa memang bukan rahasia umum lagi banyaknya dugaan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat, jangankan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum, keberadaan tempat prostitusi bermodus panti pijat tersebut malah kian hari semakin menjamur seperti kebal hukum dan terkesan dibiarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan hal yang rahasia lagi,” Kata Taslim Ketum LSM Seroja Indonesia pada wartawan, Rabu, 17/01/2024.
Oleh karena itu, Taslim meminta kepada pihak-pihak terkait segera melakukan kegiatan Inspeksi Mendadak (SIDAK) atau operasi gabungan ke tempat-tempat pijat maupun SPA, jangan sampai pihak-pihak berwenang tutup mata akan maraknya kasus prostitusi dan TPPO.
“Harus segera ditangani dengan serius, apabila terbukti dan tidak mempunyai izin, saya minta dinas terkait atau APH menutup praktek tersebut,” Tegas Taslim.
Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait belum di konfirmasi.
Penulis : Mul