Ketum LSM Seroja Indonesia Minta APH Sidak Tempat Panti Pijat SENSE di Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi, sumber google.

Gambar ilustrasi, sumber google.

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Ketua umum LSM Seroja Indonesia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Kelapa Dua untuk menindak tempat panti pijat SENSE yang diduga dijadikan sarang prostitusi.

Tempat panti pijat SENSE yang berada di Ruko Tematik Paramount No.19 Blok N, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten tersebut diduga keras terindikasi dijadikan tempat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berkedok panti pijat.

Ketua Umum Seroja Indonesia mengatakan bahwa memang bukan rahasia umum lagi banyaknya dugaan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat, jangankan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum, keberadaan tempat prostitusi bermodus panti pijat tersebut malah kian hari semakin menjamur seperti kebal hukum dan terkesan dibiarkan.

“Ini bukan hal yang rahasia lagi,” Kata Taslim Ketum LSM Seroja Indonesia pada wartawan, Rabu, 17/01/2024.

Oleh karena itu, Taslim meminta kepada pihak-pihak terkait segera melakukan kegiatan Inspeksi Mendadak (SIDAK) atau operasi gabungan ke tempat-tempat pijat maupun SPA, jangan sampai pihak-pihak berwenang tutup mata akan maraknya kasus prostitusi dan TPPO.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Panwascam Jayanti Berujung di Laporkan, Pelapor Penuhi Panggilan Bawaslu Agenda Sidang Tertutup

“Harus segera ditangani dengan serius, apabila terbukti dan tidak mempunyai izin, saya minta dinas terkait atau APH menutup praktek tersebut,” Tegas Taslim.

Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait belum di konfirmasi.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB