Ketum LSM Seroja Indonesia Minta APH Sidak Tempat Panti Pijat SENSE di Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi, sumber google.

Gambar ilustrasi, sumber google.

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Ketua umum LSM Seroja Indonesia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Kelapa Dua untuk menindak tempat panti pijat SENSE yang diduga dijadikan sarang prostitusi.

Tempat panti pijat SENSE yang berada di Ruko Tematik Paramount No.19 Blok N, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten tersebut diduga keras terindikasi dijadikan tempat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berkedok panti pijat.

Ketua Umum Seroja Indonesia mengatakan bahwa memang bukan rahasia umum lagi banyaknya dugaan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat, jangankan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum, keberadaan tempat prostitusi bermodus panti pijat tersebut malah kian hari semakin menjamur seperti kebal hukum dan terkesan dibiarkan.

“Ini bukan hal yang rahasia lagi,” Kata Taslim Ketum LSM Seroja Indonesia pada wartawan, Rabu, 17/01/2024.

Oleh karena itu, Taslim meminta kepada pihak-pihak terkait segera melakukan kegiatan Inspeksi Mendadak (SIDAK) atau operasi gabungan ke tempat-tempat pijat maupun SPA, jangan sampai pihak-pihak berwenang tutup mata akan maraknya kasus prostitusi dan TPPO.

Baca Juga :  Antar Keluarga Berangkat Haji Handphone Kecopetan di Area Masjid Al-Amzad Kabupaten Tangerang

“Harus segera ditangani dengan serius, apabila terbukti dan tidak mempunyai izin, saya minta dinas terkait atau APH menutup praktek tersebut,” Tegas Taslim.

Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait belum di konfirmasi.

Penulis : Mul

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB