INFO7.ID, TANGERANG | Sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi A 1245 V tertangkap kamera terparkir di area Mal Ciputra, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada malam Minggu, 17 Mei 2025. Keberadaan kendaraan milik negara di pusat perbelanjaan pada akhir pekan menimbulkan sorotan tajam publik terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kedinasan.
Mobil berpelat merah bukan sekadar alat transportasi, tetapi merupakan aset negara yang diperuntukkan secara tegas untuk kepentingan dinas. Penggunaan di luar jam kerja, terlebih di lokasi yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan tanggung jawab aparatur pemilik kendaraan tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui instansi asal kendaraan dengan pelat A 1245 V tersebut. Penelusuran lebih lanjut berada dalam kewenangan otoritas terkait, termasuk melalui sistem pencatatan barang milik daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan atas penggunaan aset negara. Saat fasilitas negara digunakan tanpa kendali yang ketat, bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan.
Penegakan disiplin terhadap penggunaan kendaraan dinas tidak boleh sekadar imbauan. Diperlukan langkah konkret dari setiap instansi untuk menertibkan, menindak, dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, sekaligus akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik.
Penulis : Mul






