Pengecekan dan Pengawasan Minyakita di Kota Serang oleh Ditreskrimsus Polda Banten

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang melaksanakan pengecekan dan pengawasan Minyakita di sejumlah toko di wilayah Kota Serang pada Selasa (11/03) pukul 09.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengecek ketersediaan Minyakita serta mengantisipasi peredaran produk yang tidak sesuai takaran. “Hari ini, personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan di beberapa toko guna memastikan ketersediaan Minyakita serta mengawasi kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai takaran,” ujar Yoga.

Baca Juga :  Alami Kerugian Mencapai 5 Milyar Lebih, Puluhan Konsumen Laporkan Pengembang Perumahan Taban Suryaland ke Polisi

Hasil pengecekan menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran di salah satu toko di Kota Serang. Produk tersebut dikemas dalam botol dengan total 29 krat (12 botol per krat). Petugas Metrologi mengambil satu sampel botol untuk pengukuran, dan hasilnya menunjukkan isi bersih 770 ml, tidak sesuai dengan yang tertera pada label, yaitu 1 liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengamankan produk dan akan melakukan klarifikasi guna mengetahui asal usul barang. “Setelah uji ukur dilakukan dan ditemukan ketidaksesuaian takaran, kami akan menindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap sumber produk tersebut,” tambah Yoga.

Baca Juga :  PT Primanru Jaya Pengolahan Limbah B3 di Legok Diduga Tak Kantongi Izin

Sebagai langkah pencegahan, Yoga mengimbau para pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karena dapat merugikan konsumen. “Saya mengingatkan kepada para pedagang agar memastikan produk yang dijual sesuai dengan takaran yang tertera pada label guna menjaga kepercayaan konsumen dan menghindari pelanggaran,” tutupnya.

Editor : Mul

Berita Terkait

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi
Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif
Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa
Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.
LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok
Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan
Polda Banten dan Pemprov Banten Gelar Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Ramadhan 2025
Polda Banten Gelar Apel Pengamanan Rapat Paripurna Gubernur Banten
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 01:06 WIB

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Rabu, 9 April 2025 - 16:39 WIB

Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:23 WIB

Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:46 WIB

Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.

Senin, 17 Maret 2025 - 22:32 WIB

LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB