Pengecekan dan Pengawasan Minyakita di Kota Serang oleh Ditreskrimsus Polda Banten

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang melaksanakan pengecekan dan pengawasan Minyakita di sejumlah toko di wilayah Kota Serang pada Selasa (11/03) pukul 09.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengecek ketersediaan Minyakita serta mengantisipasi peredaran produk yang tidak sesuai takaran. “Hari ini, personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan di beberapa toko guna memastikan ketersediaan Minyakita serta mengawasi kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai takaran,” ujar Yoga.

Baca Juga :  SMSI dan Pemprov Banten Bersinergi, Dorong Peran Media Siber dalam Digitalisasi Pemerintahan

Hasil pengecekan menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran di salah satu toko di Kota Serang. Produk tersebut dikemas dalam botol dengan total 29 krat (12 botol per krat). Petugas Metrologi mengambil satu sampel botol untuk pengukuran, dan hasilnya menunjukkan isi bersih 770 ml, tidak sesuai dengan yang tertera pada label, yaitu 1 liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengamankan produk dan akan melakukan klarifikasi guna mengetahui asal usul barang. “Setelah uji ukur dilakukan dan ditemukan ketidaksesuaian takaran, kami akan menindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap sumber produk tersebut,” tambah Yoga.

Baca Juga :  Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati

Sebagai langkah pencegahan, Yoga mengimbau para pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karena dapat merugikan konsumen. “Saya mengingatkan kepada para pedagang agar memastikan produk yang dijual sesuai dengan takaran yang tertera pada label guna menjaga kepercayaan konsumen dan menghindari pelanggaran,” tutupnya.

Editor : Mul

Berita Terkait

Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab
Mobil Pelat Merah di Cibadak Jadi Sorotan, Diduga Tidak Sesuai Fungsi Kendaraan Dinas
Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:07 WIB

Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:39 WIB

Mobil Pelat Merah di Cibadak Jadi Sorotan, Diduga Tidak Sesuai Fungsi Kendaraan Dinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Berita Terbaru