INFO7.ID, SERANG | Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang melaksanakan pengecekan dan pengawasan Minyakita di sejumlah toko di wilayah Kota Serang pada Selasa (11/03) pukul 09.30 WIB.
Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengecek ketersediaan Minyakita serta mengantisipasi peredaran produk yang tidak sesuai takaran. “Hari ini, personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan di beberapa toko guna memastikan ketersediaan Minyakita serta mengawasi kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai takaran,” ujar Yoga.
Hasil pengecekan menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran di salah satu toko di Kota Serang. Produk tersebut dikemas dalam botol dengan total 29 krat (12 botol per krat). Petugas Metrologi mengambil satu sampel botol untuk pengukuran, dan hasilnya menunjukkan isi bersih 770 ml, tidak sesuai dengan yang tertera pada label, yaitu 1 liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengamankan produk dan akan melakukan klarifikasi guna mengetahui asal usul barang. “Setelah uji ukur dilakukan dan ditemukan ketidaksesuaian takaran, kami akan menindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap sumber produk tersebut,” tambah Yoga.
Sebagai langkah pencegahan, Yoga mengimbau para pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karena dapat merugikan konsumen. “Saya mengingatkan kepada para pedagang agar memastikan produk yang dijual sesuai dengan takaran yang tertera pada label guna menjaga kepercayaan konsumen dan menghindari pelanggaran,” tutupnya.
Editor : Mul