Pengecekan dan Pengawasan Minyakita di Kota Serang oleh Ditreskrimsus Polda Banten

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang melaksanakan pengecekan dan pengawasan Minyakita di sejumlah toko di wilayah Kota Serang pada Selasa (11/03) pukul 09.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengecek ketersediaan Minyakita serta mengantisipasi peredaran produk yang tidak sesuai takaran. “Hari ini, personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan di beberapa toko guna memastikan ketersediaan Minyakita serta mengawasi kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai takaran,” ujar Yoga.

Baca Juga :  Soal Harga Beras Mahal, Kapolres Serang Sebut ada Indikator Penimbun Beras

Hasil pengecekan menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran di salah satu toko di Kota Serang. Produk tersebut dikemas dalam botol dengan total 29 krat (12 botol per krat). Petugas Metrologi mengambil satu sampel botol untuk pengukuran, dan hasilnya menunjukkan isi bersih 770 ml, tidak sesuai dengan yang tertera pada label, yaitu 1 liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengamankan produk dan akan melakukan klarifikasi guna mengetahui asal usul barang. “Setelah uji ukur dilakukan dan ditemukan ketidaksesuaian takaran, kami akan menindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap sumber produk tersebut,” tambah Yoga.

Baca Juga :  Polda Banten Laksanakan Pengamanan Kunjungan Capres di Wilayah Pandeglang

Sebagai langkah pencegahan, Yoga mengimbau para pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karena dapat merugikan konsumen. “Saya mengingatkan kepada para pedagang agar memastikan produk yang dijual sesuai dengan takaran yang tertera pada label guna menjaga kepercayaan konsumen dan menghindari pelanggaran,” tutupnya.

Editor : Mul

Berita Terkait

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB

Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB