Pengecekan dan Pengawasan Minyakita di Kota Serang oleh Ditreskrimsus Polda Banten

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang melaksanakan pengecekan dan pengawasan Minyakita di sejumlah toko di wilayah Kota Serang pada Selasa (11/03) pukul 09.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengecek ketersediaan Minyakita serta mengantisipasi peredaran produk yang tidak sesuai takaran. “Hari ini, personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan di beberapa toko guna memastikan ketersediaan Minyakita serta mengawasi kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai takaran,” ujar Yoga.

Baca Juga :  Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Hasil pengecekan menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran di salah satu toko di Kota Serang. Produk tersebut dikemas dalam botol dengan total 29 krat (12 botol per krat). Petugas Metrologi mengambil satu sampel botol untuk pengukuran, dan hasilnya menunjukkan isi bersih 770 ml, tidak sesuai dengan yang tertera pada label, yaitu 1 liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengamankan produk dan akan melakukan klarifikasi guna mengetahui asal usul barang. “Setelah uji ukur dilakukan dan ditemukan ketidaksesuaian takaran, kami akan menindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap sumber produk tersebut,” tambah Yoga.

Baca Juga :  ‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers

Sebagai langkah pencegahan, Yoga mengimbau para pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karena dapat merugikan konsumen. “Saya mengingatkan kepada para pedagang agar memastikan produk yang dijual sesuai dengan takaran yang tertera pada label guna menjaga kepercayaan konsumen dan menghindari pelanggaran,” tutupnya.

Editor : Mul

Berita Terkait

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025
LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sekda Sukabumi Ade Suryaman: Dapur MBG Sukabumi Belum Layak Higienis
Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:50 WIB

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:12 WIB

LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:43 WIB

‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎

Selasa, 30 September 2025 - 14:02 WIB

Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB