Permainan Licik Proyek Sampah Tangsel Dibongkar, Negara Dirugikan Puluhan Miliar Rupiah

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar mulai menunjukkan titik terang. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil dan memeriksa akuntan PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Maulianto Awang, dalam upaya mengungkap skandal besar yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, secara tegas membenarkan adanya pemeriksaan intensif terhadap akuntan PT EPP ini. “Kemarin yang bersangkutan telah kami periksa secara intensif,” ujar Rangga, Kamis kemarin.

Meski belum bersedia mengungkap detail materi pemeriksaan, Rangga memastikan bahwa pemeriksaan Maulianto terkait erat dengan penyidikan kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel tahun 2024. Selain Maulianto, dua pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, yakni Iwan Sasmita dan Rega, juga turut diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga hari ini, total saksi yang telah diperiksa mencapai delapan orang, termasuk dua pejabat tinggi di lingkup pemerintahan daerah lainnya, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi, dan Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih.

Baca Juga :  LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten

“Pemeriksaan Kadis LH Kota Serang terkait kerja sama DLH Tangsel dengan TPSA Cilowong, sementara Kadis LH Pandeglang terkait pembuangan sampah oleh PT EPP di TPA Bangkonol,” tegas Rangga.

Sementara itu, Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, secara lugas mengungkapkan bahwa dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp25 miliar. Kerugian ini timbul dari salah satu item pekerjaan pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar yang ternyata tidak pernah dikerjakan sama sekali.

“Ini baru satu item kerugian yang terungkap. Potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar lagi,” tegas Rakatama.

Aditya juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa penunjukan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pelaksana proyek ini diduga kuat merupakan hasil persekongkolan pihak-pihak tertentu. Kejati Banten menemukan PT EPP rupanya tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kualifikasi untuk mengelola proyek pengelolaan sampah sebesar ini.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang

“Kami mencurigai kuat adanya permainan kotor dalam penunjukan PT EPP sebagai pelaksana proyek. Perusahaan yang tidak layak, tapi sengaja dipilih untuk menggerogoti uang rakyat. Ini jelas praktik korupsi yang sangat keji,” tandasnya dengan nada keras.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan sejak Selasa (4/2). Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tegaskan di sini, siapa pun yang terlibat, setinggi apa pun jabatan dan posisinya, akan kami seret ke meja hijau. Tidak ada toleransi bagi koruptor yang menjarah uang rakyat,” tutup Rakatama dengan tegas.

Kejati Banten berjanji akan terus bekerja keras demi mengungkap semua pelaku di balik skandal besar ini hingga tuntas. Publik pun kini menanti sikap tegas aparat dalam membongkar permainan-permainan licik yang menggerogoti anggaran negara.(jack)

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru

Uncategorized

Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Uncategorized

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:38 WIB