Permainan Licik Proyek Sampah Tangsel Dibongkar, Negara Dirugikan Puluhan Miliar Rupiah

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar mulai menunjukkan titik terang. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil dan memeriksa akuntan PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Maulianto Awang, dalam upaya mengungkap skandal besar yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, secara tegas membenarkan adanya pemeriksaan intensif terhadap akuntan PT EPP ini. “Kemarin yang bersangkutan telah kami periksa secara intensif,” ujar Rangga, Kamis kemarin.

Meski belum bersedia mengungkap detail materi pemeriksaan, Rangga memastikan bahwa pemeriksaan Maulianto terkait erat dengan penyidikan kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel tahun 2024. Selain Maulianto, dua pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, yakni Iwan Sasmita dan Rega, juga turut diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga hari ini, total saksi yang telah diperiksa mencapai delapan orang, termasuk dua pejabat tinggi di lingkup pemerintahan daerah lainnya, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi, dan Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih.

Baca Juga :  Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

“Pemeriksaan Kadis LH Kota Serang terkait kerja sama DLH Tangsel dengan TPSA Cilowong, sementara Kadis LH Pandeglang terkait pembuangan sampah oleh PT EPP di TPA Bangkonol,” tegas Rangga.

Sementara itu, Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, secara lugas mengungkapkan bahwa dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp25 miliar. Kerugian ini timbul dari salah satu item pekerjaan pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar yang ternyata tidak pernah dikerjakan sama sekali.

“Ini baru satu item kerugian yang terungkap. Potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar lagi,” tegas Rakatama.

Aditya juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa penunjukan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pelaksana proyek ini diduga kuat merupakan hasil persekongkolan pihak-pihak tertentu. Kejati Banten menemukan PT EPP rupanya tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kualifikasi untuk mengelola proyek pengelolaan sampah sebesar ini.

Baca Juga :  Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat

“Kami mencurigai kuat adanya permainan kotor dalam penunjukan PT EPP sebagai pelaksana proyek. Perusahaan yang tidak layak, tapi sengaja dipilih untuk menggerogoti uang rakyat. Ini jelas praktik korupsi yang sangat keji,” tandasnya dengan nada keras.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan sejak Selasa (4/2). Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tegaskan di sini, siapa pun yang terlibat, setinggi apa pun jabatan dan posisinya, akan kami seret ke meja hijau. Tidak ada toleransi bagi koruptor yang menjarah uang rakyat,” tutup Rakatama dengan tegas.

Kejati Banten berjanji akan terus bekerja keras demi mengungkap semua pelaku di balik skandal besar ini hingga tuntas. Publik pun kini menanti sikap tegas aparat dalam membongkar permainan-permainan licik yang menggerogoti anggaran negara.(jack)

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB