Permainan Licik Proyek Sampah Tangsel Dibongkar, Negara Dirugikan Puluhan Miliar Rupiah

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar mulai menunjukkan titik terang. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil dan memeriksa akuntan PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Maulianto Awang, dalam upaya mengungkap skandal besar yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, secara tegas membenarkan adanya pemeriksaan intensif terhadap akuntan PT EPP ini. “Kemarin yang bersangkutan telah kami periksa secara intensif,” ujar Rangga, Kamis kemarin.

Meski belum bersedia mengungkap detail materi pemeriksaan, Rangga memastikan bahwa pemeriksaan Maulianto terkait erat dengan penyidikan kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel tahun 2024. Selain Maulianto, dua pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, yakni Iwan Sasmita dan Rega, juga turut diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga hari ini, total saksi yang telah diperiksa mencapai delapan orang, termasuk dua pejabat tinggi di lingkup pemerintahan daerah lainnya, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi, dan Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih.

Baca Juga :  Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis

“Pemeriksaan Kadis LH Kota Serang terkait kerja sama DLH Tangsel dengan TPSA Cilowong, sementara Kadis LH Pandeglang terkait pembuangan sampah oleh PT EPP di TPA Bangkonol,” tegas Rangga.

Sementara itu, Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, secara lugas mengungkapkan bahwa dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp25 miliar. Kerugian ini timbul dari salah satu item pekerjaan pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar yang ternyata tidak pernah dikerjakan sama sekali.

“Ini baru satu item kerugian yang terungkap. Potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar lagi,” tegas Rakatama.

Aditya juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa penunjukan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pelaksana proyek ini diduga kuat merupakan hasil persekongkolan pihak-pihak tertentu. Kejati Banten menemukan PT EPP rupanya tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kualifikasi untuk mengelola proyek pengelolaan sampah sebesar ini.

Baca Juga :  Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum

“Kami mencurigai kuat adanya permainan kotor dalam penunjukan PT EPP sebagai pelaksana proyek. Perusahaan yang tidak layak, tapi sengaja dipilih untuk menggerogoti uang rakyat. Ini jelas praktik korupsi yang sangat keji,” tandasnya dengan nada keras.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan sejak Selasa (4/2). Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tegaskan di sini, siapa pun yang terlibat, setinggi apa pun jabatan dan posisinya, akan kami seret ke meja hijau. Tidak ada toleransi bagi koruptor yang menjarah uang rakyat,” tutup Rakatama dengan tegas.

Kejati Banten berjanji akan terus bekerja keras demi mengungkap semua pelaku di balik skandal besar ini hingga tuntas. Publik pun kini menanti sikap tegas aparat dalam membongkar permainan-permainan licik yang menggerogoti anggaran negara.(jack)

Berita Terkait

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:08 WIB

Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:43 WIB