Polemik PKKPR di Tangerang: Masyarakat Tuntut Transparansi dan Keadilan!

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, diduga ditandatangani oleh Soma Atmaja. Soma saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, setelah dilantik oleh Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, pada 30 Desember 2024.

Dalam dokumen PKKPR yang salinannya dimiliki oleh globalbanten.com, tertera bahwa persetujuan ini diterbitkan atas nama Bupati Tangerang oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang. PKKPR tersebut bernomor 0603xxxxxxxx03003, diterbitkan pada 6 Maret 2024 untuk pengembang real estate yang berdomisili di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Luas lahan yang diajukan mencapai sekitar 364 hektar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Herzaky Mahendra Putra, mempertanyakan legalitas penerbitan PKKPR dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melibatkan kawasan laut. AHY menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses ini, terutama terkait penerbitan sertifikat Pagar Laut.

Nama Andi Ony Prihartono, Penjabat Bupati Tangerang sejak 2023 turut terseret karna di duga mengeluarkan persetujuan PKKPR serta Rencana tata ruang, tata wilayah (RT,RW), dan menurut informasi yang di dapat team media globalbanten dengan di keluarkan PKKPR serta RT, RW dari Pemda kabupaten Tangerang, pihak pengembang akhirnya menjadikan dasar terbitnya HGB

Saat team wartawan menghubungi Soma Atmaja yang dulu menjabat sebagai kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang kini katanya sudah menjabat Sekda Sakda Kabupaten Tangerang Tidak bisa di temui begitu juga dengan tlp selularnya tidak ada ada jawaban.

Baca Juga :  Dhini Wanita Asal Bengkulu Mengaku Istri Sah JS : Itu Bohong Tidak Benar dan Sudah Ku Ceraikan !!

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini, perhatian publik kini tertuju pada kejelasan dan transparansi proses perizinan di Kabupaten Tangerang.

Terpisah Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan bahwa PKKPR diterbitkan setelah masa jabatannya berakhir. Zaki menjelaskan bahwa proses PKKPR sudah menggunakan sistem OSS (Online Single Submission), di mana pemerintah kabupaten hanya bertugas menyetujui dokumen dari kementerian.

Zaki juga membantah bahwa PKKPR menjadi dasar penerbitan SHM atau SHGB, menegaskan bahwa pengukuran lapangan adalah poin utama dalam penerbitan sertifikat tanah.(jack)

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Berita Terbaru