Jakarta, Info7.id | Sehubungan dengan beredarnya berita berjudul ” Senyum Kenikmatan Suami, Digerebek Istri Ketahuan Bobok Bareng Pelakor, Ternyata Biduan Dangdut.
Selasa, 5 Juli 2022 22:53 WIB ” Editor: Azis Husein Hasibuan ” Seorang suami kepergok istri sah saat sedang menikmati nikmatnya bobok enak sama wanita lain yang terbit di Tribun Medan.com
Bersama ini JS menyampaikan keberatan atas framing berita-berita tersebut dan keberatan ini disampaikan, karena JS menilai secara substansif, judul dan lead berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya ditambah pemuatan berita tersebut di atas dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klarifikasi atau cross check terhadap JS ” Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya oleh JS mantan suami Riski Dhini Hasanah bahwa JS pernah menikah dengan Dhini bertempat di rumah saya yang dinikahkan oleh Ustadz Nazaruddin di Jalan Langgar 2 Jagakarsa.
“Yaitu dengan Nikah Siri dan di saksikan oleh salah satunya bernama Ardiyansyah, akan tetapi saya sudah menceraikannya dengan membuat Surat Pernyataan Cerai. Resmi yang di tanda tangani di atas Materai pada Tanggal 19 Oktober 2020.” Ucapnya, Kamis, 7 Juli 2022.
Jadi menurut JS apa yang dikatakan Dhini bahwa Ia bukan wanita sembarangan, wanita asal Bengkulu itu juga mengakui mantan model yang juga Putri Indonesia wakil Bengkulu di tahun 2013 dan merupakan seorang sarjana keperawatan dan sarjana hukum. Serta kader partai PAN di Bengkulu bahwa Dhini mengatakan adalah Istri sahnya.
“Semua Itu tidak benar dan JS menjelaskan Perkawinan kami hanya di tempat Ustadz bukan di KUA yaitu Kawin Siri ” Apakah itu sah dalam Negara,” Katanya.
Perlu diketahui kawin siri bukan merupakan perkawinan yang sah dan sesuai pasal 2 UU perkawinan dikatakan suatu perkawinan dianggap sah apabila perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Yaitu di Kantor Urusan Agama KUA atau di Kantor Catatan Sipil dan mungkin bila saya menikah resmi melalui KUA tentunya ada buku Nikah akan tetapi kami menikah hanya melalui Ustadz yang di sebutnya Nikah Siri atau Kawin Siri jadi kami hanya mendapatkan surat selembar untuk pengakuan agama biar kami tidak dianggapnya kumpul kebo yang tentunya surat itu tidak ada kekuatan hukum yang tetap,” Ujarnya.
JS mengatakan bahwa Ia perempuan yang tdak tau diri, 3 x dipulangkan ke keluarga, diusir karena mencuri juga melahirkan tak punya suami serta sifat pencuri, yang semuanya perbuatan jahatnya sudah dilaporkan polisi.
“Aneh pingin diakui jadi istri yang sah padahal hanya nikah siri memohon dan memaksa untuk dinikahin karena anaknya tidak punya ayah,” Terang JS.
Atas hal tersebut dan sesuai prinsip jurnalistik, di setiap pemberitaan tentunya mengedepankan azas praduga tak bersalah dan rilis, harus cek dan ricek, agar berita yang dimuat berimbang dan akurat dikarenakan Wartawan bekerja dengan prinsip-prinsip jurnalistik, mencari fakta peristiwa agar penyampaian berita yang berimbang diharapkan dapat membawa dampak baik atas apa yang diberitakan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Akan tetapi pemuatan berita tersebut di atas dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klarifikasi atau cross check ” Ujar JS.
Untuk itu JS meminta TibunMedan.com agar segera memberikan klarifikasi pemberitaan tersebut dan melakukan perbaikan atas berita/informasi yang ditayangkan
sebagaimana merujuk UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak Jawab ini selambat lambatnya harus ditayangkan pada Senin 11 Juli 22 ” Tutupnya.
Nara sumber : JS
(RED)