Dhini Wanita Asal Bengkulu Mengaku Istri Sah JS : Itu Bohong Tidak Benar dan Sudah Ku Ceraikan !!

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Sehubungan dengan beredarnya berita berjudul ” Senyum Kenikmatan Suami, Digerebek Istri Ketahuan Bobok Bareng Pelakor, Ternyata Biduan Dangdut.

Selasa, 5 Juli 2022 22:53 WIB ” Editor: Azis Husein Hasibuan ” Seorang suami kepergok istri sah saat sedang menikmati nikmatnya bobok enak sama wanita lain yang terbit di Tribun Medan.com

Bersama ini JS menyampaikan keberatan atas framing berita-berita tersebut dan keberatan ini disampaikan, karena JS menilai secara substansif, judul dan lead berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya ditambah pemuatan berita tersebut di atas dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klarifikasi atau cross check terhadap JS ” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya oleh JS mantan suami Riski Dhini Hasanah bahwa JS pernah menikah dengan Dhini bertempat di rumah saya yang dinikahkan oleh Ustadz Nazaruddin di Jalan Langgar 2 Jagakarsa.

“Yaitu dengan Nikah Siri dan di saksikan oleh salah satunya bernama Ardiyansyah, akan tetapi saya sudah menceraikannya dengan membuat Surat Pernyataan Cerai. Resmi yang di tanda tangani di atas Materai pada Tanggal 19 Oktober 2020.” Ucapnya, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga :  Kenaikan UMK di Tangerang Raya Tidak Mencapai 300.000

Jadi menurut JS apa yang dikatakan Dhini bahwa Ia bukan wanita sembarangan, wanita asal Bengkulu itu juga mengakui mantan model yang juga Putri Indonesia wakil Bengkulu di tahun 2013 dan merupakan seorang sarjana keperawatan dan sarjana hukum. Serta kader partai PAN di Bengkulu bahwa Dhini mengatakan adalah Istri sahnya.

“Semua Itu tidak benar dan JS menjelaskan Perkawinan kami hanya di tempat Ustadz bukan di KUA yaitu Kawin Siri ” Apakah itu sah dalam Negara,” Katanya.

Perlu diketahui kawin siri bukan merupakan perkawinan yang sah dan sesuai pasal 2 UU perkawinan dikatakan suatu perkawinan dianggap sah apabila perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Foto : Resepsi Pernikahan

” Yaitu di Kantor Urusan Agama KUA atau di Kantor Catatan Sipil dan mungkin bila saya menikah resmi melalui KUA tentunya ada buku Nikah akan tetapi kami menikah hanya melalui Ustadz yang di sebutnya Nikah Siri atau Kawin Siri jadi kami hanya mendapatkan surat selembar untuk pengakuan agama biar kami tidak dianggapnya kumpul kebo yang tentunya surat itu tidak ada kekuatan hukum yang tetap,” Ujarnya.

Baca Juga :  PADS Lebak Gelar Bukber Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

JS mengatakan bahwa Ia perempuan yang tdak tau diri, 3 x dipulangkan ke keluarga, diusir karena mencuri juga melahirkan tak punya suami serta sifat pencuri, yang semuanya perbuatan jahatnya sudah dilaporkan polisi.

“Aneh pingin diakui jadi istri yang sah padahal hanya nikah siri memohon dan memaksa untuk dinikahin karena anaknya tidak punya ayah,” Terang JS.

Atas hal tersebut dan sesuai prinsip jurnalistik, di setiap pemberitaan tentunya mengedepankan azas praduga tak bersalah dan rilis, harus cek dan ricek, agar berita yang dimuat berimbang dan akurat dikarenakan Wartawan bekerja dengan prinsip-prinsip jurnalistik, mencari fakta peristiwa agar penyampaian berita yang berimbang diharapkan dapat membawa dampak baik atas apa yang diberitakan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

“Akan tetapi pemuatan berita tersebut di atas dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klarifikasi atau cross check ” Ujar JS.

Untuk itu JS meminta TibunMedan.com agar segera memberikan klarifikasi pemberitaan tersebut dan melakukan perbaikan atas berita/informasi yang ditayangkan
sebagaimana merujuk UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak Jawab ini selambat lambatnya harus ditayangkan pada Senin 11 Juli 22 ” Tutupnya.

Nara sumber : JS

(RED)

Berita Terkait

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Berita Terbaru