Kabar Gembira bagi Warga Cikupa: Urus Administrasi Kependudukan Kini Lebih Mudah!

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Kabar baik bagi warga Cikupa! Kini, pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan surat keterangan pindah menjadi lebih mudah dan praktis. Mulai Senin, 3 Februari 2025, warga tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, karena seluruh layanan tersebut kini bisa diakses langsung di kantor kecamatan.

Camat Cikupa, Supriyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting mereka.

“Sekarang, warga cukup datang ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan,” ujar Supriyadi dengan optimisme.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Cikupa guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif.

“Kami menerapkan kebijakan ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan,” tambahnya dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Langkah ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Forum Media Cikupa Nasional (FMCN). Humas FMCN, Mulyadi, menyambut baik keputusan ini dan menilai bahwa perubahan ini sangat membantu masyarakat.

Baca Juga :  Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Sebelumnya, mengurus dokumen kependudukan cukup merepotkan, terutama karena jarak ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang jauh,” ujarnya.

Menurutnya, selain jarak yang menjadi kendala, antrean panjang juga sering membuat proses pengurusan dokumen menjadi lambat. Dengan adanya layanan ini di kecamatan, masyarakat kini dapat mengurus dokumen mereka dengan lebih cepat, praktis, dan tanpa hambatan berarti.

“Ini benar-benar solusi yang dibutuhkan! Kini, pengurusan dokumen menjadi lebih efisien dan tidak lagi memakan waktu lama,” tutup Mulyadi dengan penuh antusiasme. (Red)

Berita Terkait

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB

Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Senin, 11 Mei 2026 - 20:51 WIB

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik

Berita Terbaru

Peristiwa

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Hukum dan Kriminal

Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB

Info7 Update

Rehab Pos Satpol PP Kecamatan Legok Disorot JPK

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB