Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi seorang wanita muda terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online. Dengan bayangan latarbelakang sosok teman mengkhianatinya. Sumber google.

Gambar ilustrasi seorang wanita muda terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online. Dengan bayangan latarbelakang sosok teman mengkhianatinya. Sumber google.

INFO7.ID, TANGERANG | Seorang wanita muda, Fitri (21), warga Kampung Pabuaran RT 08/RW 03, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta akibat ulah teman dekatnya, Ahmad Fauzan. Fauzan diduga menyalahgunakan data pribadi Fitri untuk keperluan pinjaman online (pinjol).

Modus yang dilakukan Fauzan adalah dengan meminjam handphone (HP) milik Fitri dengan alasan keperluan keluarga. Tanpa sepengetahuan Fitri, Fauzan menggunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman online di beberapa platform fintech. Tak hanya itu, uang pribadi Fitri juga diduga ikut digasak oleh Fauzan, sehingga total kerugiannya mencapai sekitar Rp10 juta.

Kasus ini terungkap ketika Fitri menerima tagihan dari debt collector pinjaman online. “Saya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada tagihan masuk. Setelah saya selidiki, ternyata data saya digunakan oleh Fauzan. Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun reputasi. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ungkap Fitri.

Sementara itu, Abi, kakak dari terduga pelaku, mengaku tidak mengetahui perbuatan adiknya. “Saya tidak mau ikut campur,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.

Di sisi lain, kakak korban, Fahlevi, menegaskan akan mendampingi Fitri untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin. “Perbuatan Fauzan telah merugikan Fitri, baik secara finansial maupun reputasi. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum,” tegas Fahlevi.

Baca Juga :  Belasan Kali Beraksi, Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap individu dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik data. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari pihak Fauzan maupun keluarganya. Pihak korban berencana segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB