Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi seorang wanita muda terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online. Dengan bayangan latarbelakang sosok teman mengkhianatinya. Sumber google.

Gambar ilustrasi seorang wanita muda terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online. Dengan bayangan latarbelakang sosok teman mengkhianatinya. Sumber google.

INFO7.ID, TANGERANG | Seorang wanita muda, Fitri (21), warga Kampung Pabuaran RT 08/RW 03, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta akibat ulah teman dekatnya, Ahmad Fauzan. Fauzan diduga menyalahgunakan data pribadi Fitri untuk keperluan pinjaman online (pinjol).

Modus yang dilakukan Fauzan adalah dengan meminjam handphone (HP) milik Fitri dengan alasan keperluan keluarga. Tanpa sepengetahuan Fitri, Fauzan menggunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman online di beberapa platform fintech. Tak hanya itu, uang pribadi Fitri juga diduga ikut digasak oleh Fauzan, sehingga total kerugiannya mencapai sekitar Rp10 juta.

Kasus ini terungkap ketika Fitri menerima tagihan dari debt collector pinjaman online. “Saya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada tagihan masuk. Setelah saya selidiki, ternyata data saya digunakan oleh Fauzan. Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun reputasi. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ungkap Fitri.

Sementara itu, Abi, kakak dari terduga pelaku, mengaku tidak mengetahui perbuatan adiknya. “Saya tidak mau ikut campur,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.

Di sisi lain, kakak korban, Fahlevi, menegaskan akan mendampingi Fitri untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin. “Perbuatan Fauzan telah merugikan Fitri, baik secara finansial maupun reputasi. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum,” tegas Fahlevi.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah Jayasari Lebak Sudah Sampai SPDP, Ribuan Warga Siap Gelar Aksi Jilid II

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap individu dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik data. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari pihak Fauzan maupun keluarganya. Pihak korban berencana segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Mul

Berita Terkait

BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur
Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan
Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:20 WIB

BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:08 WIB

Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru