INFO7.ID, TANGERANG | Seorang wanita muda, Fitri (21), warga Kampung Pabuaran RT 08/RW 03, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta akibat ulah teman dekatnya, Ahmad Fauzan. Fauzan diduga menyalahgunakan data pribadi Fitri untuk keperluan pinjaman online (pinjol).
Modus yang dilakukan Fauzan adalah dengan meminjam handphone (HP) milik Fitri dengan alasan keperluan keluarga. Tanpa sepengetahuan Fitri, Fauzan menggunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman online di beberapa platform fintech. Tak hanya itu, uang pribadi Fitri juga diduga ikut digasak oleh Fauzan, sehingga total kerugiannya mencapai sekitar Rp10 juta.
Kasus ini terungkap ketika Fitri menerima tagihan dari debt collector pinjaman online. “Saya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada tagihan masuk. Setelah saya selidiki, ternyata data saya digunakan oleh Fauzan. Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun reputasi. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ungkap Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Abi, kakak dari terduga pelaku, mengaku tidak mengetahui perbuatan adiknya. “Saya tidak mau ikut campur,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.
Di sisi lain, kakak korban, Fahlevi, menegaskan akan mendampingi Fitri untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin. “Perbuatan Fauzan telah merugikan Fitri, baik secara finansial maupun reputasi. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum,” tegas Fahlevi.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap individu dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik data. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari pihak Fauzan maupun keluarganya. Pihak korban berencana segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Mul






