INFO7.ID, TANGERANG | Pernyataan Menteri Desa yang menyinggung peran LSM dan wartawan dalam kinerja pemerintahan desa memicu kemarahan publik. Dalam sebuah video yang beredar luas, Menteri Desa menyebut LSM dan wartawan “Bodrex” sebagai pihak yang paling banyak mengganggu kepala desa. Ia bahkan meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menangkap mereka yang dianggap menghambat kinerja pemerintahan desa.
“Karena gini Pak Jenderal, yang paling mengganggu kepala desa itu LSM dan wartawan Bodrex. Mereka muter terus itu, bayangkan kalau satu desa satu juta, dikali tiga ratus desa, kalah tuh gaji Menteri,” ujar Menteri Desa dalam video tersebut.
Pernyataan ini langsung menuai respons tajam dari berbagai kalangan, salah satunya dari Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) DPW Banten. Ketua JPK DPW Banten, Muslik, S.Pd, menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman tentang peran LSM dan wartawan yang selama ini berfungsi sebagai kontrol sosial demi transparansi pemerintahan desa. Menurutnya, kepala desa seharusnya tidak merasa terganggu jika menjalankan pemerintahan dengan bersih dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan Menteri Desa ini mencerminkan kurangnya pemahaman tentang fungsi kontrol sosial. Pernyataannya memicu polemik dan kegaduhan di masyarakat,” ujar Muslik pada Minggu, 2 Februari 2025.
Muslik juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut terindikasi sebagai upaya membungkam keterbukaan informasi publik. “Ini seolah-olah ingin membungkam peran LSM dan wartawan sebagai kontrol sosial,” tambahnya.
Sebagai respons atas pernyataan tersebut, JPK DPW Banten menuntut Kementerian Desa untuk membuktikan ucapannya dengan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh desa di Indonesia. Menurut mereka, jika tidak ada praktik korupsi, maka kepala desa seharusnya tidak merasa terintimidasi oleh keberadaan LSM dan wartawan.
“Peran insan pers di Indonesia merupakan pilar keempat demokrasi dan dilindungi undang-undang. Lebih dari itu, masyarakat pun memiliki hak dan kewajiban dalam mengawasi penyelenggara negara. Jika desa dikelola secara transparan dan sesuai aturan, mengapa harus cemas dan takut?” tegas Muslik.
JPK menegaskan bahwa kehadiran LSM dan wartawan bukan untuk menekan, tetapi untuk memastikan dana desa digunakan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, JPK DPW Banten menuntut klarifikasi dari Menteri Desa dan meminta permintaan maaf secara terbuka kepada LSM dan insan pers di Indonesia.
“Kami menuntut Menteri Desa tidak hanya meminta maaf, tetapi juga membuktikan transparansi desa dengan audit menyeluruh. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan desa!” pungkas Muslik.
Penulis : Mul






