Tangerang, DentumNews | Proyek Paving blok yang berada di Perum Serdang Asri 1 blok A4, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitas. Selasa, 26/07/2022.
Dari hasil pengamatan Awak Media dilokasi, diduga paving yang digunakan tak sesuai kualitas, karena banyak yang terlihat paving blok dalam keadaan retak dan patah.
Selain itu, diduga proyek tersebut dikerjakanya tidak ada pemadatan terlebih dahulu sebelum pemasangan, al hasil itu dapat mempengaruhi segi ke-stabilan tanah dan dapat mengurangi daya tahan masa kekuatan paving blok tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu tidak adanya papan nama proyek sebagai media informasi yang terpasang di lokasi. Tentu hal itu sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Perlu kita ketahui bahwa papan informasi proyek itu bertujuan supaya pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi sejak awal hingga proyek itu selesai dikerjakan, itu berlaku bagi semua pelaku proyek yang berbadan publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.
Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Ketika ditanya kepada salah seorang pekerja dilokasi, ia mengaku bahwa dari awal pengerjaan dirinya belum melihat papan nama proyek yang dipasang, sedangkan saat ditanya lebih lanjut siapa pelaksana proyek tersebut ia menjawab pelaksananya yaitu pak cipto.
“Enggak lihat bang papan proyek mah, enggak tahu juga, kalau pelaksananya sih namanya pak cipto,” tuturnya.
Sedangkan pihak pengawas Kecamatan ataupun pelaksana proyek saat Awak Media kelokasi, namun keduanya tak dijumpai.
Dan ketika Awak Media bertanya kepada pekerja terkait kontak person pelaksana untuk konfirmasi terkait proyek tersebut, namun para pekerja tidak ada satupun yang memilikinya.
Bagaimana mungkin seorang pelaksana proyek tidak meninggalkan nomor hand phone (HP) nya kepada pekerja, terus bagaimana jika terjadi hal yang tidak di inginkan ataupun kecelakaan kerja, siapa yang harus bertanggung jawab apabila hal itu terjadi.
Dari situ saja dapat dinilai bahwa lemahnya pengawasan serta pihaknya mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari pengakuan pekerja, proyek tersebut menurutnya itu adalah pagu anggaran dari Kecamatan Panongan.
Sampai berita ini diterbitkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Heru selaku Camat, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan Panongan belum dapat dikonfirmasi.
(Cahyo Wahyu Widodo)