INFO7.ID, CIANJUR | Penundaan sidang, barang bukti yang hilang secara misterius, serta kesehatan terdakwa yang kian memburuk mencerminkan sisi gelap penanganan kasus Antonius, anak dari Lukminto, yang kembali disidangkan pada 4 November 2024. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan.
Sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan justru mengalami penundaan akibat ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) — sebuah penundaan kedua yang mengabaikan batas waktu yang telah ditetapkan majelis hakim. “Minggu depan harus sudah jadi, jangan ada penundaan lagi,” tegas hakim dalam sidang sebelumnya. Namun, seruan itu tampaknya hanya tinggal ucapan.
Kuasa hukum Antonius, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., mengajukan protes keras. “Klien kami berhak mendapatkan proses peradilan yang cepat dan adil,” ujarnya, menekankan bahwa transparansi adalah hak yang tak bisa dinegosiasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti yang “Hilang” dan Kesehatan yang Diabaikan
Selain penundaan, masalah lainnya adalah ketidakjelasan barang-barang pribadi terdakwa, seperti laptop dan ponsel, yang disita saat penangkapan pada 17 April 2024. Barang-barang ini sangat dibutuhkan keluarga untuk keperluan administrasi, termasuk akses data pajak. Namun, saat berkas kasus dilimpahkan, pihak hakim dan jaksa mengaku tidak menerima barang-barang tersebut.
Lydia Oktavia, pihak keluarga terdakwa, bersama Advokat Donny Andretti dan tim dari FERADI WPI – Subur Jaya Law Firm, mendatangi Polres Cianjur untuk meminta klarifikasi. Hasilnya, kepolisian berjanji akan segera mengembalikan barang-barang tersebut.
Yang tak kalah mengkhawatirkan adalah kondisi kesehatan Antonius. Mengidap skizofrenia paranoid, ia tak menerima perawatan rutin yang sangat dibutuhkan, meskipun dokter spesialis kejiwaan telah menyarankan terapi teratur. Ironisnya, kesehatan Antonius kian menurun, sementara sang ibu juga menderita sakit-sakitan sejak penahanan anaknya. “Kami khawatir Antonius tidak akan sempat bertemu ibunya dalam keadaan bebas,” ujar Lydia.
Seruan untuk Perubahan Sikap Penegak Hukum
Melihat berbagai kejanggalan, pihak keluarga terdakwa menyerukan perlunya perubahan mendasar dalam mentalitas penegak hukum, khususnya JPU. “Mindset JPU di negara ini harus diubah. Jangan selalu berpikir untuk menang dan menghukum. Penegak hukum harus mengedepankan keadilan dan kebenaran,” tegas Lydia.
Harapan Publik untuk Sistem Peradilan yang Lebih Adil
Kasus Antonius ini telah mencerminkan wajah peradilan Indonesia. Penundaan berlarut, barang bukti yang tak jelas, dan kesehatan terdakwa yang terabaikan, semua ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen aparat dalam menegakkan keadilan. Masyarakat kini menanti aksi nyata untuk memastikan peradilan yang adil, cepat, dan manusiawi. Keadilan harus ditegakkan, sebelum semuanya terlambat. ( JUNAEDI )