Bima, Dentumnews | Demokrasi merupakan sistem yang mengutamakan kebebasan berekspresi setiap warga negara. Dalam hal ini, Negara harus menjamin perlindungan atas kemerdekaan berekspresi warga Negaranya.
Terlebih, di Negara demokratis, rakyat memegang tahta tertinggi sebagai pemegang kedaulatan, maka pengawasan atas tugas Pemerintahan disalurkan melalui kebebasan berekspresi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada pasal UUD 1945 Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Serta Pasal 28F UUD 1945 : bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, di dalam UU No. 39 1999 Pasal 22 ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia mengatur lebih jauh mengenai kebebasan berekspresi.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Fabitul Rahmat yang merupakan kerabat dari @Muh Syisbil, ia menyampaikan bahwa setelah ditelaah dan dicermati, saudara @MUH SYISBIL dalam postinganya di halaman akun facebook miliknya tertanggal 04/05/ 2022. Dengan bukti postingan terlampir.
Dilihat dari unsur UU NOMOR 11 TAHUN 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 17 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Dan dilihat dari Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Ia menjelaskan, bahwasanya argumentasi saudara @MUH SYISBIL tersebut tidak memenuhi unsur dengan niat dan sengaja melakukan penyerangan atas kehormatan dan pencemaran nama baik Umar.

“Saya amati @MUH SYISBIL dalam postinganya hanya mensuport agenda tersebut, dan memberikan ucapan selamat dan sukses, tidak ada pencantuman nama dan penyerangan atas nama baik, harkat, dan martabat Umar Wera,” jelasnya.
Lebih rinci, dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa tindakan saudara @MUH SYISBIL tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik seperti yang dituduhlan oleh pelapor Umar Wera.
Dengan pertimbangan itu, Fabitul Rahmat
meminta kepada Umar Wera untuk mencabut laporanya : Nomor:SPTL/47/V/2022/NTB/RES.BIMA KOTA/SEK.WERA.
“Karena bagi saya setelah dilihat dan dicermati dengan kaca mata ilmu kriminologi dan hukum pidana, hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Fabitul Rahmat.
Menurutnya upaya pelaporan tersebut adalah langkah pembungkaman terhadap Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan kebebasan berekspresi pemuda dan mahasiswa di Desa Nanga Wera.
Ia pun meminta kepada Umar selaku Kepala Desa harus mampu memahami, karena diskusi publik tersebut ialah merupakan langkah konsolidasi nilai yang dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa Nanga Wera.
“Hal itu sebagai langkah pengawalan atas kinerja Pemerintah Desa, demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Swt,” imbuhnya.

Fabitul Rahmat juga menyampaikan bahwa hal tersebut adalah sebagai langkah untuk menciptakan fungsi pengawasan yang transparan demi terciptanya pemerintahan yang adil, dan berintegritas.
Source : Irwan
(RED)