Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah

Minggu, 20 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk tanah diduga langgar aturan terus beroperasi (melintas) di Jalan Raya Serang.

Truk tanah diduga langgar aturan terus beroperasi (melintas) di Jalan Raya Serang.

INFO7.ID, TANGERANG | Pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang No. 12 Tahun 2022 terkait jam operasional truk tambang terus berlanjut, memicu keresahan di kalangan warga. Truk-truk pengangkut tanah, yang seharusnya beroperasi di luar jam sibuk, kerap terlihat melintasi jalanan pada waktu yang dilarang, membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan.

Perbup No. 12 Tahun 2022 dengan jelas mengatur jam operasional kendaraan tambang, khususnya truk pengangkut tanah, guna mencegah kecelakaan lalu lintas dan mengurangi kepadatan di jam sibuk. Namun, laporan dari warga menyebutkan bahwa truk-truk tersebut sering kali beroperasi di luar jam yang diperbolehkan, bahkan di pagi dan sore hari ketika lalu lintas tengah padat.

“Saya baru saja melihat truk tanah melintas di Jalan Raya Serang Desa Bojong pada sore hari. Truk besar ini sangat mengkhawatirkan karena sering kali ugal-ugalan, mengancam keselamatan pengendara lain,” ungkap Mul, warga Cikupa. Minggu 20 Oktober 2024.

Pelanggaran ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Beberapa insiden lalu lintas yang melibatkan truk tanah telah dilaporkan dalam beberapa bulan terakhir, dengan sejumlah kasus berujung pada korban jiwa. Salah satu kecelakaan tragis terjadi pekan lalu di Kecamatan Cikupa, di mana seorang pengendara motor tewas setelah bertabrakan dengan truk yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan.

Masyarakat setempat dan berbagai pihak terus mendesak pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dengan lebih tegas. Mereka menuntut peningkatan pengawasan di lapangan serta pemberian sanksi berat bagi para pelanggar, mengingat dampak serius yang ditimbulkan.

Baca Juga :  3 Orang di Bogor Terluka Bakar Akibat Ledakan Tabung Gas

“Perbup ini seharusnya melindungi kami dari risiko truk-truk besar yang melintasi jalan di jam sibuk. Sayangnya, aturan ini sering dilanggar. Pemerintah harus lebih serius dalam mengawasi dan menindak pelanggaran sebelum semakin banyak korban berjatuhan,” ujar Ismail, Ketua FMCN.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga dan pelanggaran yang terus terjadi. Masyarakat berharap, langkah konkret segera diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Pelanggaran terhadap Perbup ini tidak hanya membahayakan keselamatan di jalan raya, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap regulasi yang ada. Warga berharap, pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini sebelum lebih banyak korban berjatuhan.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB