Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah

Minggu, 20 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk tanah diduga langgar aturan terus beroperasi (melintas) di Jalan Raya Serang.

Truk tanah diduga langgar aturan terus beroperasi (melintas) di Jalan Raya Serang.

INFO7.ID, TANGERANG | Pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang No. 12 Tahun 2022 terkait jam operasional truk tambang terus berlanjut, memicu keresahan di kalangan warga. Truk-truk pengangkut tanah, yang seharusnya beroperasi di luar jam sibuk, kerap terlihat melintasi jalanan pada waktu yang dilarang, membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan.

Perbup No. 12 Tahun 2022 dengan jelas mengatur jam operasional kendaraan tambang, khususnya truk pengangkut tanah, guna mencegah kecelakaan lalu lintas dan mengurangi kepadatan di jam sibuk. Namun, laporan dari warga menyebutkan bahwa truk-truk tersebut sering kali beroperasi di luar jam yang diperbolehkan, bahkan di pagi dan sore hari ketika lalu lintas tengah padat.

“Saya baru saja melihat truk tanah melintas di Jalan Raya Serang Desa Bojong pada sore hari. Truk besar ini sangat mengkhawatirkan karena sering kali ugal-ugalan, mengancam keselamatan pengendara lain,” ungkap Mul, warga Cikupa. Minggu 20 Oktober 2024.

Pelanggaran ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Beberapa insiden lalu lintas yang melibatkan truk tanah telah dilaporkan dalam beberapa bulan terakhir, dengan sejumlah kasus berujung pada korban jiwa. Salah satu kecelakaan tragis terjadi pekan lalu di Kecamatan Cikupa, di mana seorang pengendara motor tewas setelah bertabrakan dengan truk yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan.

Masyarakat setempat dan berbagai pihak terus mendesak pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dengan lebih tegas. Mereka menuntut peningkatan pengawasan di lapangan serta pemberian sanksi berat bagi para pelanggar, mengingat dampak serius yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Maling Motor di Tangerang Ditangkap Warga, Satu DPO Dikejar Polisi

“Perbup ini seharusnya melindungi kami dari risiko truk-truk besar yang melintasi jalan di jam sibuk. Sayangnya, aturan ini sering dilanggar. Pemerintah harus lebih serius dalam mengawasi dan menindak pelanggaran sebelum semakin banyak korban berjatuhan,” ujar Ismail, Ketua FMCN.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga dan pelanggaran yang terus terjadi. Masyarakat berharap, langkah konkret segera diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Pelanggaran terhadap Perbup ini tidak hanya membahayakan keselamatan di jalan raya, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap regulasi yang ada. Warga berharap, pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini sebelum lebih banyak korban berjatuhan.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:08 WIB

Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Berita Terbaru