INFO7.ID, TANGERANG | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar aksi solidaritas bagi para korban kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut tanah. Aksi yang berlangsung di Jalan Bunder, Tigaraksa, pada Senin (17/10/2024), menyoroti maraknya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional kendaraan tambang, khususnya truk tanah.
Para mahasiswa menyuarakan kekecewaan mereka atas lemahnya implementasi Perbup tersebut, yang dinilai belum mampu menekan pelanggaran. Menurut mereka, banyak truk tanah yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan, sehingga sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas, yang bahkan merenggut nyawa warga sipil dan pengguna jalan lainnya.
“Perbup No. 12 Tahun 2022 ini seharusnya mengatur jam operasional truk tambang dengan ketat. Namun, pada kenyataannya, banyak truk yang tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan, bahkan pada saat jam-jam sibuk. Hal ini jelas membahayakan keselamatan warga, terutama pengendara sepeda motor,” ungkap Endang Kurnia, Ketua GMNI Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para mahasiswa juga menyoroti tingginya jumlah korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh truk tanah yang melanggar aturan tersebut. Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan peraturan dan merevisi Perbup No. 12 Tahun 2022 agar lebih efektif dalam melindungi masyarakat.
“Ini adalah masalah serius. Kita tidak hanya membahas pelanggaran aturan, tetapi juga nyawa manusia yang terancam setiap hari di jalanan Tangerang. Pemerintah harus segera bertindak sebelum lebih banyak korban berjatuhan,” tegas salah satu koordinator aksi lapangan.
Selain itu, GMNI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk bertanggung jawab membiayai pendidikan anak dari pasangan suami istri yang tewas akibat kecelakaan truk tanah yang melanggar jam operasional.
Aksi solidaritas ini berlangsung damai dan diwarnai dengan aksi teatrikal, di mana beberapa mahasiswa berpakaian serba hitam membawa replika keranda sebagai simbol duka cita bagi para korban kecelakaan. Para mahasiswa juga menyerahkan petisi kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang berisi tuntutan agar pengawasan terhadap operasional truk tanah diperketat dan sanksi terhadap pelanggaran diperberat.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan revisi Perbup No. 12 Tahun 2022. Para mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
Penulis : Red
Editor : Mul