INFO7.ID, Tangerang | Melalui beberapa media Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, membuat bantahan terkait adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.
“Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp. 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp. 1,1 jt s.d 1,3 jt per meter,” ujar Dadan Darmawan dalam keterangannya di kutip dari Indopos.co.id
Lebih lanjut Dadan juga menjelaskan terkait hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi iru juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul – Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp. 1,140 juta s.d 1,230 juta per meter nya, bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas 2jt /m2 nya
Dirinya juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab kemudian dibeli lagi.
“Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT. PWS. Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan Tanah milik PT.PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah (SHM dan AJB),” katanya
Terpisah, saat Akhwil, SH selaku praktisi Hukum dan terus memantau perkembangan kasus lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menanggapi perihal bantahan yang di utarakan oleh Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan
“Menarik untuk didalami, kalau lahan yang dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Tangerang sebagaimana statement Kabid Perkim berasal dari harta PT PWS yang dipailitkan berarti harta tersebut di bawah pengawasan KURATOR, Berarti wajib di pertanyakan lagi, Apakah Pemda membebaskan nya dari KURATOR atau dari pihak ketiga saudara TWS yang diduga juga membebaskan tanah tersebut dari KURATOR” Ucap Ahkwil
Lanjut di katakan Akhwil, SH, Dengan keterangan yang di utarakan oleh Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawandi, maka sangat perlu statement dari Kurator dan statement dari pihak ketiga pemain/ juragan tanah Sdr TWS dan timbul juga pertanyaan terkait pengembalian sebesar 32 Milyar lebih hasil korupsi RSUD Tigaraksa ke kas daerah
“Saya mewakili klien saya juga punya hak diatas lahan tersebut karena lahan yang dibeli oleh klien saya dibeli langsung ke PT PWS tahun 2008, jauh sebelum PT PWS di pailit kan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tahun 2013, ini harus di usut secara tuntas oleh Kejaksaan Negri Tigaraksa Kabupaten Tangerang” Tegasnya
Jangan sampai timbul pertanyaan dan prasangka dari masyarakat bahwa kejaksaan terlibat di dalamnya dan berakibat seperti sekarang ini, penyidikan berjalan di tempat. Imbuhnya(red)