PJ Walikota Tangerang Lakukan Mutasi ASN Jabatan Tinggi Pratama Atau Eselon 2

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Penjabat Wali Kota Tangerang kembali melakukan mutasi dan rotasi Aparat Negeri Sipil (ASN) jabatan tinggi pratama atau eselon 2

Sebelumnya, 35 ASN juga di mutasi rotasi dan promosi di hari Jumat, 31 Mei 2024 lalu. Pelantikan ASN dihari Jumat kerap disebut Jumat Keramat. Jumat (07/06/2024)

Untuk pelantikan dan pengambilan sumpah ASN yang dilantik ini sebanyak 8 ASN yakni Sugiharto Achmad Bagdja menjabat sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Taufik Syahzaeni menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Decky Priambodo menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.

Wawan Fauzi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Jatmiko sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ruta Ireng Wicaksono menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II. Yeti Rohaeti menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tihar Sopian menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. Dan, Irman Pujahendra yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga merangkap sebagai Plt Satpol PP.

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, mutasi promosi ini dalam rangka memaksimalkan kinerja dari beberapa pejabat yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus mengisi kekosongan jabatan kepala BKPSDM.

Baca Juga :  1000 Dus Tajil di Bagikan GAPESTA ke Pengguna Jalan

“Kepala BKPSDM sudah diisi, hari ini yang dilantik ada 8 orang,” ungkap Nurdin.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota juga menekankan kepada ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mempedomani surat edaran yang sudah ada. “Surat edaran itu berisi penjelasan tentang apa yang boleh dan tidak dalam Pilkada. Sebab, surat edaran itu dikutip dari beberapa regulasi yang ada, baik itu PP, Perpres, dan Surat Edaran dari pusat, sehingga ASN bisa memahaminya,” tegasnya.

Berita Terkait

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025
LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sekda Sukabumi Ade Suryaman: Dapur MBG Sukabumi Belum Layak Higienis
Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:50 WIB

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:12 WIB

LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:43 WIB

‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎

Selasa, 30 September 2025 - 14:02 WIB

Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB