Kabupaten Kuningan, Info7.id | Praktek Bidan Mandiri ( PBM) tidak di benarkan melakukan pelayanan terhadap pasien umum,karena bukan merupakan kewenangan, dan itu sudah di atur dalam peraturan kementrian kesehatan ( Permenkes) no 320 th 2021 ttg kompetensi Bidan.
Hal tersebut di benarkan Hj Widyani AR, A.M.Keb,S.Sos,SKM selaku ketua PC Ikatan Bidan Indonesia ( IBI) Kabupaten Kuningan jawa barat saat di konfirmasi melalui sambungan telponnya mengatakan” berdasarkan Undang Undang no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Surat Edaran (SE) NO.HK.02.01./MENKES/6/2024 tentang penyelenggaran perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan paska terbitnya UU NO.17 tahun 2023.menurutnya Rabu 24/01/2024 kepada awak media.
Saat disinggung terkait salah satu bidan praktek mandiri yang diduga telah melakukan pelayanan kepada pasien umum di desa Karang tengah,Maleber kabupaten Kuningan,pihaknya tidak membenarkan perihal kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ikatan Bidan Mandiri (IBI) kabupaten Kuningan selalu intens melakukan pembinaan & pengawasan kepada seluruh anggota IBI,terkait peraturan-peraturan ( UU, PP maupun Permenkes) serta Standard Operasional Prosedur (SOP) yang harus di dilakukan saat melaksanakan tugasnya,agar pelayanan kebidanan yg diberikan tetap ada dalam koridor kewenangan,”tegasnya widyani
Menambahkan widyani dalam keterangannya terkait verifikasi TPMB ( tempat praktik mandiri bidan) , 6 bulan sebelum habis masa berlaku ijin praktek bidan mandiri, bidan hrs sudah melakukan pemberkasan administrasi guna pengajuan perpanjangan SIP nya,hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi masa perijinan agar selalu tetap berlangsung tanpa ada tenggang waktu yang terhenti saat melakukan proses administrasi perpanjangan ijin praktek yang di maksud,” tandasnya widyani
Penulis : Rd. Junaedy






