Praktek Mandiri Bidan Tidak Dibenarkan Melayani Pasien Umum, Begini Kata Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kuningan

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Kuningan, Info7.id | Praktek Bidan Mandiri ( PBM) tidak di benarkan melakukan pelayanan terhadap pasien umum,karena bukan merupakan kewenangan, dan itu sudah di atur dalam peraturan kementrian kesehatan ( Permenkes) no 320 th 2021 ttg kompetensi Bidan.

Hal tersebut di benarkan Hj Widyani AR, A.M.Keb,S.Sos,SKM selaku ketua PC Ikatan Bidan Indonesia ( IBI) Kabupaten Kuningan jawa barat saat di konfirmasi melalui sambungan telponnya mengatakan” berdasarkan Undang Undang no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Surat Edaran (SE) NO.HK.02.01./MENKES/6/2024 tentang penyelenggaran perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan paska terbitnya UU NO.17 tahun 2023.menurutnya Rabu 24/01/2024 kepada awak media.

Baca Juga :  Warga Telagasari Serahkan Penjual Obat Tramadol dan Exsimer Ke Polsek Cikupa

Saat disinggung terkait salah satu bidan praktek mandiri yang diduga telah melakukan pelayanan kepada pasien umum di desa Karang tengah,Maleber kabupaten Kuningan,pihaknya tidak membenarkan perihal kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikatan Bidan Mandiri (IBI) kabupaten Kuningan selalu intens melakukan pembinaan & pengawasan kepada seluruh anggota IBI,terkait peraturan-peraturan ( UU, PP maupun Permenkes) serta Standard Operasional Prosedur (SOP) yang harus di dilakukan saat melaksanakan tugasnya,agar pelayanan kebidanan yg diberikan tetap ada dalam koridor kewenangan,”tegasnya widyani

Baca Juga :  Berkedok Kosmetik, Toko Obat Keras Golongan G di Cikupa Terus Beroperasi

Menambahkan widyani dalam keterangannya terkait verifikasi TPMB ( tempat praktik mandiri bidan) , 6 bulan sebelum habis masa berlaku ijin praktek bidan mandiri, bidan hrs sudah melakukan pemberkasan administrasi guna pengajuan perpanjangan SIP nya,hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi masa perijinan agar selalu tetap berlangsung tanpa ada tenggang waktu yang terhenti saat melakukan proses administrasi perpanjangan ijin praktek yang di maksud,” tandasnya widyani

Penulis : Rd. Junaedy

Berita Terkait

‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan
BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang
Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota
Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:15 WIB

‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎

Selasa, 30 September 2025 - 14:02 WIB

Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan

Selasa, 7 Januari 2025 - 02:51 WIB

BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:08 WIB

Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB