Kabupaten Tangerang, Info7.id | Peredaran obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang terus saja membandel menjual belikan obat haram jenis Tramadol dan Eksimer.
Salah satunya toko berkedok kosmetik tersebut berada di Jalan Raya Otonom Cikupa Pasar Kemis, Desa Pasir Gadung Rt 02 RW 02, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten. Minggu, 28/5/2023.
Dari hasil penelusuran Awak Media, diduga toko berkedok kosmetik tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang. Karena bukan apotik resmi yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal jelas-jelas Pil Eksimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. Karena obat tersebut sama bahayanya dengan narkotika.
Jika mengacu pada undang-undang, pengedar dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Namun pada kenyataanya, obat keras tersebut masih saja dijual belikan dengan bebas, seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut keterangan warga sekitar, toko berkedok kosmetik tersebut telah beroperasi selama enam bulan. “Saya juga bingung bang, toko kosmetik yang beli anak muda semua,” Kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Tak hanya itu, warga sekitar itupun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pengusaha obat terlarang yang merusak generasi bangsa.
“Harapan saya, pihak kepolisian jangan tutup mata, karna obat tramadol dan extimer ini bisa merusak anak muda,” Pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan instansi terkait belum dapat di konfirmasi.
(IML)