Diduga Tak Tersentuh APH, Toko Obat Tramadol Berkedok Kosmetik di Cikupa Terus Beraksi

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Peredaran obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang terus saja membandel menjual belikan obat haram jenis Tramadol dan Eksimer.

Salah satunya toko berkedok kosmetik tersebut berada di Jalan Raya Otonom Cikupa Pasar Kemis, Desa Pasir Gadung Rt 02 RW 02, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten. Minggu, 28/5/2023.

Dari hasil penelusuran Awak Media, diduga toko berkedok kosmetik tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang. Karena bukan apotik resmi yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah.

Padahal jelas-jelas Pil Eksimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. Karena obat tersebut sama bahayanya dengan narkotika.

Jika mengacu pada undang-undang, pengedar dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Namun pada kenyataanya, obat keras tersebut masih saja dijual belikan dengan bebas, seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

Menurut keterangan warga sekitar, toko berkedok kosmetik tersebut telah beroperasi selama enam bulan. “Saya juga bingung bang, toko kosmetik yang beli anak muda semua,” Kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Tak hanya itu, warga sekitar itupun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pengusaha obat terlarang yang merusak generasi bangsa.

“Harapan saya, pihak kepolisian jangan tutup mata, karna obat tramadol dan extimer ini bisa merusak anak muda,” Pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan instansi terkait belum dapat di konfirmasi.

(IML)

Berita Terkait

Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan
BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang
Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota
Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi
Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung
Berita ini 1,680 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan

Selasa, 7 Januari 2025 - 02:51 WIB

BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:08 WIB

Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB