Diduga Tak Tersentuh APH, Toko Obat Tramadol Berkedok Kosmetik di Cikupa Terus Beraksi

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Peredaran obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang terus saja membandel menjual belikan obat haram jenis Tramadol dan Eksimer.

Salah satunya toko berkedok kosmetik tersebut berada di Jalan Raya Otonom Cikupa Pasar Kemis, Desa Pasir Gadung Rt 02 RW 02, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten. Minggu, 28/5/2023.

Dari hasil penelusuran Awak Media, diduga toko berkedok kosmetik tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang. Karena bukan apotik resmi yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah.

Padahal jelas-jelas Pil Eksimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. Karena obat tersebut sama bahayanya dengan narkotika.

Jika mengacu pada undang-undang, pengedar dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Namun pada kenyataanya, obat keras tersebut masih saja dijual belikan dengan bebas, seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Berantas Obat Terlarang, LSM Gempur Datangi Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten

Menurut keterangan warga sekitar, toko berkedok kosmetik tersebut telah beroperasi selama enam bulan. “Saya juga bingung bang, toko kosmetik yang beli anak muda semua,” Kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Tak hanya itu, warga sekitar itupun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pengusaha obat terlarang yang merusak generasi bangsa.

“Harapan saya, pihak kepolisian jangan tutup mata, karna obat tramadol dan extimer ini bisa merusak anak muda,” Pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan instansi terkait belum dapat di konfirmasi.

(IML)

Berita Terkait

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi
Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Klinik Agam 24 Jam Bantah Adanya Malpraktek Kami Sudah Sesuai SOP
Rumah Sakit Mulya Tangerang Luncurkan Alat Teknologi Canggih Bagi Penderita Wasir
Berita ini 1,277 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:38 WIB

Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:56 WIB

Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung

Jumat, 31 Mei 2024 - 05:28 WIB

Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Minggu, 29 Sep 2024 - 14:10 WIB