Bandung, Info7.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024. Hal ini disebabkan rendahnya jumlah pendaftar hingga saat ini. Berikut rangkuman informasinya:
Perpanjangan Tenggat Waktu:
- Kementerian ESDM berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP atau NIK untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024.
- Awalnya, batas waktu pendaftaran adalah 31 Januari 2024. Jumlah Pendaftar Masih Sedikit:
- Data per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dari target 189 juta NIK.
- Keputusan perpanjangan diambil karena jumlah pendaftar masih jauh dari target yang ditetapkan. Proses Pembelian LPG 3 kg:
- Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP.
- Masyarakat dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan atau melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
- Pembelian selanjutnya hanya memerlukan informasi NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan. Evaluasi dan Pemantauan:
- Kementerian ESDM akan terus memantau progres pendaftaran setelah perpanjangan tenggat waktu.
- Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di lapangan. Pembelian di Pangkalan Mana Saja:
- Pengguna dapat membeli LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, meskipun pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan.
- Proses pendaftaran memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk melakukan pembelian di berbagai pangkalan.
Perpanjangan tenggat waktu ini memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat untuk mendaftarkan KTP mereka, sehingga proses pembelian LPG 3 kg dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Red