Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP di Kota Bandung di Perpanjang

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar gas LPG 3 Kg, sumber Google

Gambar gas LPG 3 Kg, sumber Google

Bandung, Info7.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024. Hal ini disebabkan rendahnya jumlah pendaftar hingga saat ini. Berikut rangkuman informasinya:

Perpanjangan Tenggat Waktu:

  • Kementerian ESDM berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP atau NIK untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024.
  • Awalnya, batas waktu pendaftaran adalah 31 Januari 2024. Jumlah Pendaftar Masih Sedikit:
  • Data per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dari target 189 juta NIK.
  • Keputusan perpanjangan diambil karena jumlah pendaftar masih jauh dari target yang ditetapkan. Proses Pembelian LPG 3 kg:
  • Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP.
  • Masyarakat dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan atau melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
  • Pembelian selanjutnya hanya memerlukan informasi NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan. Evaluasi dan Pemantauan:
  • Kementerian ESDM akan terus memantau progres pendaftaran setelah perpanjangan tenggat waktu.
  • Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di lapangan. Pembelian di Pangkalan Mana Saja:
  • Pengguna dapat membeli LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, meskipun pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan.
  • Proses pendaftaran memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk melakukan pembelian di berbagai pangkalan.
Baca Juga :  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemdes Cihideung Girang Sudah Selesai Dengan Tuntutan Ganti Rugi

Perpanjangan tenggat waktu ini memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat untuk mendaftarkan KTP mereka, sehingga proses pembelian LPG 3 kg dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Red

Berita Terkait

Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
Dugaan Pelanggaran Pengadaan Barang di Kecamatan Cikupa, JPK DPW Banten Akan Laporkan ke Inspektorat
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kecamatan Pagedangan Diduga Kurangi Volume Material
Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Raya Dimulai Lagi, Personel Gabungan Siaga di 8 Pos Pantau
LSM JPK Desak Kehadiran PT Cakra Tama Kirana dalam Audiensi di Dinas Perkim Besok
Family Gathering Bersama di Puncak, Perangkat Desa Kohod Kompak Bangun Desa
Pagar Pembatas Jembatan di Kelurahan Bunder Diperbaiki, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemerintah
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Serang Tanam Bibit Melon dan Mentimun
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:22 WIB

Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:32 WIB

Dugaan Pelanggaran Pengadaan Barang di Kecamatan Cikupa, JPK DPW Banten Akan Laporkan ke Inspektorat

Senin, 25 November 2024 - 18:54 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kecamatan Pagedangan Diduga Kurangi Volume Material

Kamis, 14 November 2024 - 15:40 WIB

Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Raya Dimulai Lagi, Personel Gabungan Siaga di 8 Pos Pantau

Rabu, 6 November 2024 - 19:30 WIB

LSM JPK Desak Kehadiran PT Cakra Tama Kirana dalam Audiensi di Dinas Perkim Besok

Berita Terbaru

Artikel

Menanamkan Nilai Toleransi sejak Dini

Senin, 2 Des 2024 - 13:44 WIB