Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara.

Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara.

Serang, Info7.id | Menindaklanjuti video viral yang beredar di media sosial terkait adanya pemasangan spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres yang tertempel di tembok pagar samping RS Bhayangkara Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto berikan penjelasan.

“Pemasangan spanduk tersebut tepat berada disamping rumah kemenangan yang letaknya berdampingan dengan RS Bhayangkara Polda Banten,” kata Didik pada Rabu (20/12).

Lanjutnya, “Saat ini spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tersebut telah dicopot kembali oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapat peringatan dari Bawaslu,” tambah Didik.

Didik juga menyampaikan bahwa relawan tersebut telah mengajukan permohonan maaf kepada pihak Kepolisian dan Bawaslu. “Relawan tersebut mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit. Sehingga dia meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” ujar Didik.

Selanjutnya Didik mengatakan bahwa Bawaslu Kota Serang telah menegur relawan Capres Cawapres tersebut agar mencopot sendiri spanduk yang mereka pasang. Lantaran, rumah sakit hingga lembaga pendidikan, harus bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Baca Juga :  Kapolres Serang Dukung Ketahanan Pangan dengan Penanaman Bibit Hortikultura Bersama Kelompok Wanita Tani

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan perubahannya nomor 20 tahun 2023.

“Ini adalah fasilitas umum yang harus clear dari APK, jadi jelas aturannya adalah tidak boleh. Ini kita imbau, kita cegah, supaya tidak ada pelanggaran selanjutnya, maka sebagai pemasang, relawan tersebut mencabut sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Didik.

Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025
LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sekda Sukabumi Ade Suryaman: Dapur MBG Sukabumi Belum Layak Higienis
Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:50 WIB

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:12 WIB

LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:43 WIB

‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎

Selasa, 30 September 2025 - 14:02 WIB

Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB