Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara.

Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara.

Serang, Info7.id | Menindaklanjuti video viral yang beredar di media sosial terkait adanya pemasangan spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres yang tertempel di tembok pagar samping RS Bhayangkara Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto berikan penjelasan.

“Pemasangan spanduk tersebut tepat berada disamping rumah kemenangan yang letaknya berdampingan dengan RS Bhayangkara Polda Banten,” kata Didik pada Rabu (20/12).

Lanjutnya, “Saat ini spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tersebut telah dicopot kembali oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapat peringatan dari Bawaslu,” tambah Didik.

Didik juga menyampaikan bahwa relawan tersebut telah mengajukan permohonan maaf kepada pihak Kepolisian dan Bawaslu. “Relawan tersebut mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit. Sehingga dia meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” ujar Didik.

Selanjutnya Didik mengatakan bahwa Bawaslu Kota Serang telah menegur relawan Capres Cawapres tersebut agar mencopot sendiri spanduk yang mereka pasang. Lantaran, rumah sakit hingga lembaga pendidikan, harus bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Baca Juga :  PDAM Lakukan Optimalisasi Jaringan Air di Cibadak, Pengerjaan Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan perubahannya nomor 20 tahun 2023.

“Ini adalah fasilitas umum yang harus clear dari APK, jadi jelas aturannya adalah tidak boleh. Ini kita imbau, kita cegah, supaya tidak ada pelanggaran selanjutnya, maka sebagai pemasang, relawan tersebut mencabut sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Didik.

Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB

Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB