Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara.

Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara.

Serang, Info7.id | Menindaklanjuti video viral yang beredar di media sosial terkait adanya pemasangan spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres yang tertempel di tembok pagar samping RS Bhayangkara Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto berikan penjelasan.

“Pemasangan spanduk tersebut tepat berada disamping rumah kemenangan yang letaknya berdampingan dengan RS Bhayangkara Polda Banten,” kata Didik pada Rabu (20/12).

Lanjutnya, “Saat ini spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tersebut telah dicopot kembali oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapat peringatan dari Bawaslu,” tambah Didik.

Didik juga menyampaikan bahwa relawan tersebut telah mengajukan permohonan maaf kepada pihak Kepolisian dan Bawaslu. “Relawan tersebut mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit. Sehingga dia meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” ujar Didik.

Selanjutnya Didik mengatakan bahwa Bawaslu Kota Serang telah menegur relawan Capres Cawapres tersebut agar mencopot sendiri spanduk yang mereka pasang. Lantaran, rumah sakit hingga lembaga pendidikan, harus bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Baca Juga :  Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan perubahannya nomor 20 tahun 2023.

“Ini adalah fasilitas umum yang harus clear dari APK, jadi jelas aturannya adalah tidak boleh. Ini kita imbau, kita cegah, supaya tidak ada pelanggaran selanjutnya, maka sebagai pemasang, relawan tersebut mencabut sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Didik.

Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel
Audiensi Molor Tanpa Penjelasan, Camat Cikupa Dinilai Abai Etika Publik
Diduga Kurangi Volume, Proyek Hotmix di Cikupa Diminta Diperbaiki
Proyek Hotmix Cikupa Cacat Teknis, CV Reva Dipertanyakan
Betonisasi Puskesmas Binong Diduga Tak Sesuai
Anggaran Miliaran Rupiah, Proyek Betonisasi Jalan Prabu Kian Santang Diduga Kangkangi Spesifikasi, Penjaga Parkir Tak Diberi Upah
Proyek Drainase Jalan Kutabaru Diduga Asal Jadi, Abaikan K3 dan Teknis
May Day 2025, 10 Ribu Buruh Padati Pemkab Tangerang
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:05 WIB

Audiensi Molor Tanpa Penjelasan, Camat Cikupa Dinilai Abai Etika Publik

Senin, 5 Mei 2025 - 17:22 WIB

Diduga Kurangi Volume, Proyek Hotmix di Cikupa Diminta Diperbaiki

Senin, 5 Mei 2025 - 02:47 WIB

Proyek Hotmix Cikupa Cacat Teknis, CV Reva Dipertanyakan

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:34 WIB

Betonisasi Puskesmas Binong Diduga Tak Sesuai

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB