Tangerang, DentumNews | Betonisasi jalan yang berada di RT. 01 RW. 12 Dasana Indah, Bojong Nangka, Kelapa Dua, diduga dikerjakan tak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (R.A.B).
Pasalnya, dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi proyek, bakisting yang dipasang itu menggunakan papan bekas, selain itu agregat yang digelar diduga tidak sesuai dengan RAB.
Berdasarkan papan nama proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Anugerah teknik dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2022, melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (Perkim).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proyek Ini Dibiayai dari Pajak yang Anda Bayar “
Begitulah kira-kira bunyi tulisan yang tertera dibagian paling bawah papan nama proyek.
Deden, pelaksana proyek saat dikonfirmasi ia menjelaskan bahwa jalan tersebut berdiameter panjang 215 meter dengan lebar bervariasi, dan mempunyai ketebalan beton 15 cm.
Sedangkan, agregat yang digelar berjumlah 6,5 kubik dan berkualitas kelas B sesuai apa yang tertulis di RAB nya.
Sementara itu, terkait dengan bakisting bekas, ia membenarkan bahwa memang benar bakisting yang dipasang itu bekas pekerjaan sebelumnya.
“Iya kang, memang bakistingnya itu bekas pengecoran kemarin,” singkatnya.
Apabila di ambil kesimpulan, seharusnya setiap pekerjaan itu sudah di anggarkan sesuai dengan R.A.B.
Namun nyatanya, masih banyak sekali kontraktor nakal yang melakukan segala cara untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Itu dikarenakan, selain minimnya pengawasan dari dinas, salah satu faktor utamanya ialah adanya indikasi kong kalikong disetiap proyek yang dikerjakan.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (PERKIM) belum dapat dikonfirmasi.
(Cahyo Wahyu Widodo)