Kabupaten Tangerang, Info7.id | Kegiatan pembinaan PKK dan evaluasi kader posyandu Pokja tersebut dilaksanakan di Aula Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten. Jumat (15/12/2023).
Dalam sambutanya, Sekretaris Desa (Sekdes) Talaga mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja para kader. Baik kader PKK, Pokja, Posyandu maupun kader Kesehatan yang ada di desa Talaga.
Kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tahun 2023 tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kegiatan kader-kader yang ada di Desa Talaga dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dibidang pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu kata Sukyani, kegiatan yang dilakukan masing-masing kader tersebut harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan.
“Semoga apa yang dilaksanakan para kader itu bisa menjadi ladang ibadah bagi kita semua, serta dapat bermanfaat,” Ujar Sukyani sekdes Talaga.
Meskipun pemerintahan desa Talaga belum sempurna kata Sukyani, tapi itu menjadi bahan catatan bagi pihaknya karena kegiatan tersebut sudah menjadi program pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
“Kegiatan ini sudah menjadi program desa dan pemerintah daerah,” Ucapnya.
Ditempat yang sama, Zuraida Halma,S. Psi. ketua tim penggerak PKK Desa Talaga menyampaikan bahwa tahun 2024 ada beberapa program yang harus dilalui, diantaranya adalah terkait program Kampung Berkualitas (KB).
Dimana program itu masih belum berjalan dan diserahkan oleh tim PKK dibawah pemerintahan desa selaku dari penghijauan lahan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat maupun Daerah.
Beberapa masukan termasuk keinginan dari para kader posyandu untuk membuat pos pelayanan terpadu ataupun tempat posyandu di masing-masing wilayah, namun terbentur oleh anggaran dan status tanah yang memang tidak dimiliki oleh pemerintahan Desa.
Tetapi pemerintahan desa tetap akan berusaha semaksimal mungkin supaya posyandu yang ada di wilayah masing desa Talaga bisa layak dan cukup untuk dipergunakan, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Kemudian ada beberapa usulan diantaranya tahun 2024 ini karena semua sistem basis aplikasi banyak yang mengusulkan terkait permohonan android atau handphone terkait untuk pengisian aplikasi.
Tetapi kami pemerintahan desa akan melihat regulasinya terlebih dahulu di pemerintahan daerah, apakah itu diperbolehkan atau tidak. Walaupun diperbolehkan berarti harus ada acuan dan peraturannya.
“Kalaupun memang tidak diperbolehkan tentu kami tidak bisa melaksanakannya, paling tidak kami akan mencari sumber-sumber pendapatan yang lain,’ Tutup Zuraida Halma ketua penggerak PKK Desa Talaga.
Penulis : Mul






