Bogor, Info7.id | Orang Tua Korban Perkara Pencabulan yang menimpa anak gadisnya berusia 14 tahun berinisial PR berharap kepada majelis hakim pengadilan yang menangani Perkara Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN.Cbi (Perlindungan Anak) bisa menjatuhkan putusan hukuman yang maksimal kepada para terdakwa sesuai dengan Pasal dan undang-undang yang berlaku. Selasa (12/12/2023).
Orang tua korban menilai, 2 orang terdakwa dan 4 orang lainnya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah merusak masa depan anaknya hingga mengalami trauma yang mendalam.
“Masa depan anak saya telah hancur, kejiwaannya pun saat ini terganggu dan sangat memprihatinkan,” Ujar Ibu korban berinisial K pada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibu korban berinisial K berharap kepada pihak Kepolisian Cibinong Bogor untuk segera menangkap 4 pelaku yang saat ini masih menjadi DPO oleh pihak kepolisian.
“Saya berharap kepolisian bisa menangkap empat pelaku lainya, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan,” Ucapnya.
Sementara, menurut Rohim Matullah, S.H selaku kuasa hukum korban mengatakan pada awak media bahwa pada tanggal 14 November 2023 jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya supaya Majelis Hakim Pengadilan Cibinong memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Pada tanggal empat belas november yang lalu sudah dibacakan tuntutannya oleh penuntut umum,” Terang Rohim Matullah kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban itu juga berharap Pengadilan Cibinong Kabupaten Bogor bisa memberikan keadilan seadil-adilnya kepada korban dan bisa memberikan putusan atau vonis yang berat pada pembacaan putusan yang akan dibacakan pada hari Selasa 19 Desember 2023 mendatang pada terdakwa.
“Saya kuasa hukum dan keluarga korban berharap para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin, dan bagi empat pelaku lainya agar segera ditangkap,” Pungkasnya.
Penulis : Mul






