Orang Tua Korban Pencabulan di Parung Panjang Bogor Minta Terdakwa Dihukum Seberat Mungkin

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kasus pencabulan, sumber google

Gambar ilustrasi kasus pencabulan, sumber google

Bogor, Info7.id | Orang Tua Korban Perkara Pencabulan yang menimpa anak gadisnya berusia 14 tahun berinisial PR berharap kepada majelis hakim pengadilan yang menangani Perkara Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN.Cbi (Perlindungan Anak) bisa menjatuhkan putusan hukuman yang maksimal kepada para terdakwa sesuai dengan Pasal dan undang-undang yang berlaku. Selasa (12/12/2023).

Orang tua korban menilai, 2 orang terdakwa dan 4 orang lainnya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah merusak masa depan anaknya hingga mengalami trauma yang mendalam.

“Masa depan anak saya telah hancur, kejiwaannya pun saat ini terganggu dan sangat memprihatinkan,” Ujar Ibu korban berinisial K pada awak media.

Ibu korban berinisial K berharap kepada pihak Kepolisian Cibinong Bogor untuk segera menangkap 4 pelaku yang saat ini masih menjadi DPO oleh pihak kepolisian.

“Saya berharap kepolisian bisa menangkap empat pelaku lainya, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan,” Ucapnya.

Sementara, menurut Rohim Matullah, S.H selaku kuasa hukum korban mengatakan pada awak media bahwa pada tanggal 14 November 2023 jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya supaya Majelis Hakim Pengadilan Cibinong memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Baca Juga :  Hadirkan 8 Saksi Dalam Persidangan Mendatang!! Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa Kasto

“Pada tanggal empat belas november yang lalu sudah dibacakan tuntutannya oleh penuntut umum,” Terang Rohim Matullah kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban itu juga berharap Pengadilan Cibinong Kabupaten Bogor bisa memberikan keadilan seadil-adilnya kepada korban dan bisa memberikan putusan atau vonis yang berat pada pembacaan putusan yang akan dibacakan pada hari Selasa 19 Desember 2023 mendatang pada terdakwa.

“Saya kuasa hukum dan keluarga korban berharap para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin, dan bagi empat pelaku lainya agar segera ditangkap,” Pungkasnya.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan
Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas
Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI
Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis
Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan
Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:29 WIB

Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 30 April 2026 - 21:22 WIB

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 20:54 WIB

Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI

Rabu, 29 April 2026 - 20:45 WIB

Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru