Orang Tua Korban Pencabulan di Parung Panjang Bogor Minta Terdakwa Dihukum Seberat Mungkin

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kasus pencabulan, sumber google

Gambar ilustrasi kasus pencabulan, sumber google

Bogor, Info7.id | Orang Tua Korban Perkara Pencabulan yang menimpa anak gadisnya berusia 14 tahun berinisial PR berharap kepada majelis hakim pengadilan yang menangani Perkara Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN.Cbi (Perlindungan Anak) bisa menjatuhkan putusan hukuman yang maksimal kepada para terdakwa sesuai dengan Pasal dan undang-undang yang berlaku. Selasa (12/12/2023).

Orang tua korban menilai, 2 orang terdakwa dan 4 orang lainnya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah merusak masa depan anaknya hingga mengalami trauma yang mendalam.

“Masa depan anak saya telah hancur, kejiwaannya pun saat ini terganggu dan sangat memprihatinkan,” Ujar Ibu korban berinisial K pada awak media.

Ibu korban berinisial K berharap kepada pihak Kepolisian Cibinong Bogor untuk segera menangkap 4 pelaku yang saat ini masih menjadi DPO oleh pihak kepolisian.

“Saya berharap kepolisian bisa menangkap empat pelaku lainya, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan,” Ucapnya.

Sementara, menurut Rohim Matullah, S.H selaku kuasa hukum korban mengatakan pada awak media bahwa pada tanggal 14 November 2023 jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya supaya Majelis Hakim Pengadilan Cibinong memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Baca Juga :  Biadab!! Ayah Cabuli Anak Tiri, Bapak Kandung Minta Pelaku Segera Ditangkap

“Pada tanggal empat belas november yang lalu sudah dibacakan tuntutannya oleh penuntut umum,” Terang Rohim Matullah kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban itu juga berharap Pengadilan Cibinong Kabupaten Bogor bisa memberikan keadilan seadil-adilnya kepada korban dan bisa memberikan putusan atau vonis yang berat pada pembacaan putusan yang akan dibacakan pada hari Selasa 19 Desember 2023 mendatang pada terdakwa.

“Saya kuasa hukum dan keluarga korban berharap para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin, dan bagi empat pelaku lainya agar segera ditangkap,” Pungkasnya.

Penulis : Mul

Berita Terkait

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan
Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!
Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi
Berita ini 305 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 10 September 2025 - 16:30 WIB

Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:14 WIB

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB