Orang Tua Korban Pencabulan di Parung Panjang Bogor Minta Terdakwa Dihukum Seberat Mungkin

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kasus pencabulan, sumber google

Gambar ilustrasi kasus pencabulan, sumber google

Bogor, Info7.id | Orang Tua Korban Perkara Pencabulan yang menimpa anak gadisnya berusia 14 tahun berinisial PR berharap kepada majelis hakim pengadilan yang menangani Perkara Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN.Cbi (Perlindungan Anak) bisa menjatuhkan putusan hukuman yang maksimal kepada para terdakwa sesuai dengan Pasal dan undang-undang yang berlaku. Selasa (12/12/2023).

Orang tua korban menilai, 2 orang terdakwa dan 4 orang lainnya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah merusak masa depan anaknya hingga mengalami trauma yang mendalam.

“Masa depan anak saya telah hancur, kejiwaannya pun saat ini terganggu dan sangat memprihatinkan,” Ujar Ibu korban berinisial K pada awak media.

Ibu korban berinisial K berharap kepada pihak Kepolisian Cibinong Bogor untuk segera menangkap 4 pelaku yang saat ini masih menjadi DPO oleh pihak kepolisian.

“Saya berharap kepolisian bisa menangkap empat pelaku lainya, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan,” Ucapnya.

Sementara, menurut Rohim Matullah, S.H selaku kuasa hukum korban mengatakan pada awak media bahwa pada tanggal 14 November 2023 jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya supaya Majelis Hakim Pengadilan Cibinong memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Baca Juga :  Ketum LSM Seroja Tanggapi Serius Pernyataan Kades Jeungjing yang Dianggap Hina LSM dan Ormas

“Pada tanggal empat belas november yang lalu sudah dibacakan tuntutannya oleh penuntut umum,” Terang Rohim Matullah kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban itu juga berharap Pengadilan Cibinong Kabupaten Bogor bisa memberikan keadilan seadil-adilnya kepada korban dan bisa memberikan putusan atau vonis yang berat pada pembacaan putusan yang akan dibacakan pada hari Selasa 19 Desember 2023 mendatang pada terdakwa.

“Saya kuasa hukum dan keluarga korban berharap para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin, dan bagi empat pelaku lainya agar segera ditangkap,” Pungkasnya.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Banjir Rendam Perumahan PCI Cilegon, Warga Keluhkan Saluran Air Tak Mampu Tampung Hujan
Respons Cepat Polsek Cikande dan Warga Selamatkan Rumah dari Kebakaran
Cuaca Buruk Mengintai Banten, Polda Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan
Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:18 WIB

Respons Cepat Polsek Cikande dan Warga Selamatkan Rumah dari Kebakaran

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:38 WIB

Cuaca Buruk Mengintai Banten, Polda Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 10 September 2025 - 16:30 WIB

Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB