Serang, Info7.id | Polda Banten gelar pembinaan etika polri dan sosalisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kepada personel Polda serta jajaran oleh Tim Divpropam Polri yang dilaksanakan di Rupatama pada Selasa (05/12 /2023).
Hadir dalam kegiatan Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Rudi Mulyanto, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, Kasubag Reglit Tap Bag Rehab Divpropam Polri AKBP Heru Waluyo serta diikuti personel dari Polda dan Polres jajaran.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang. “Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan ini bertujuan mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota Polri,” kata Riko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Riko juga mengatakan pentingnya pemahaman terhadap kode etik profesi Polri. “Tujuannya adalah agar anggota dapat menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga Polri, terutama dalam konteks tahun Pemilu,” ujar Riko.
Diakhir, Riko berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif. “Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri, menjadikan mereka sebagai penegak hukum yang patuh terhadap etika profesi dan aturan yang berlaku,” tutup Riko.
Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten