Kabupaten Tangerang, Info7.id | Proyek paving blok di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Cikupa diduga tidak bertuan dan dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dari pantauan awak media di lokasi sebelumnya, proyek paving block tersebut terkesan asal jadi dan menggunakan bahan material paving block bukan yang berkualitas melainkan kualitas rendah.
Saat dikonfirmasi terkait kualitas paving blok, seorang yang diduga pelaksana mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait proyek tersebut, ia mengaku hanya diminta untuk menyediakan tukang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait kualitas paving block itu urusan pak Haji Munadi yang punya proyek, saya hanya menyediakan pekerja,” Ujarnya
Proyek paving blok di SMPN 4 Cikupa itu juga terlihat tidak menggunakan papan informasi atau pagu anggaran, terkesan tidak bertuan dan sengaja dilakukan untuk mengelabui publik.
Padahal hal itu sudah diatur dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan dipertegas dalam peraturan presiden (perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres Nomor 54 Tahun 2010, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan papan informasi proyek.
Namun pada kenyataanya proyek paving blok di SMPN 4 Cikupa tersebut diduga tidak mengindahkan peraturan yang ada, terkesan tidak profesional dalam bekerja.
Sementara itu, Agus selaku humas SMPN 4 Cikupa saat dikonfirmasi awak media terkesan melecehkan. “Emang sekarang kerjaannya ngurusin papan, kalau jadi LSM tanya lah ke dinas,” Cetusnya terkesan ngeledek dan tidak mencerminkan seorang pendidik. Sabtu, 25/11/2023.
Disisi lain, ketua Rukun Tetangga (RT) setempat yang juga turun ke lokasi menyayangkan atas adanya proyek tersebut yang tidak terlebih dahulu memberi tahu warga lingkungan.
“Biasanya setiap ada pembangunan di sekolah saya selalu diberi tahu, tapi ko ini tidak ada, sementara pengangkutan untuk material nya kan menggunakan jalan warga, bukan jalan sekolah, jika jalan warga rusak siapa yang akan bertanggung jawab, Ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Forum Media Cikupa Nasional (FMCN) Ismail, melalui humasnya sangat menyayangkan proyek paving block di SMPN 4 tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Keterbukaan informasi publik sangat penting, seharusnya sebelum pengerjaan dilakukan papan proyek sudah dipasang, agar masyarakat dapat mengetahui anggaran biayanya yang digelontorkan dari mana,” Kata Mul humas FMCN.
Humas FMCN menjelaskan setiap kegiatan yang anggarannya dari negara menurut sepengetahuannya diwajibkan memasang papan informasi dan masyarakat pun punya hak untuk tahu dan punya kewajiban mengawasi agar tidak terjadinya penyimpangan.
“Masyarakat punya hak untuk mengawasi setiap kegiatan yang anggarannya dari negara,” Pungkasnya.
Penulis : Junaedi