Kabupaten Tangerang, Info7.id | Kendaraan operasional pengangkut sampah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Tangerang Banten diduga disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu.
Kendaraan plat merah bernomor polisi B 9080 GOQ diduga milik Dinas Kebersihan tersebut ditemukan tengah membuang sampah/limbah pabrik di wilayah Kecamatan Cikupa secara sembarangan. Rabu, 04/10/2023 lalu.
Saat dikonfirmasi, supir truk mengaku bahwa mobil yang ia kemudikan itu milik Dinas Kebersihan UPT Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang sedang membawa limbah perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini mobil Dinas Kabupaten Tangerang bang,” Ucap sopir pada Info7.id.
Ia mengaku, mobil yang dikemudikannya itu sudah 4 tahun lebih mengangkut sampah atau limbah pabrik, dan dibuang di dua titik, yaitu wilayah Cikupa dan Mauk.
Sang sopir juga mengaku setiap satu kali pengangkutan dirinya dibayar oleh pihak perusahaan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan dalam satu minggunya ada beberapa kali pengangkutan.
“Satu minggu dua kali kalau kesini, tapi kalau ke daerah Mauk bisa empat kali dalam satu Minggu,” Ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku telah memberikan setoran kepada oknum pengawas UPT Tigaraksa sebesar Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulanya.
“Saya langsung yang kasih uang setiap bulan nya ke oknum pengawas UPT Tigaraksa,” Jelasnya.
Disisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang saat hendak dikonfirmasi mempersilahkan info7.id untuk konfirmasi langsung ke UPT Tigaraksa.
“Silahkan konfirmasi langsung ke UPT yang bersangkutan bang,” Kata petugas DLHK. Selasa,10/10/2023.
Fahrul Rozi, selaku Kasi DLHK Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti terkait hal tersebut.
“Akan ditindak lanjuti, sabar ya, kita akan cek ke UPT nya, kebetulan saya baru satu bulan menjabat di DLHK,” Jawab Fahrul Rozi melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, UPT Tigaraksa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa unit kendaraan tersebut milik UPT Tigaraksa.
“Benar bang milik UPT, terkait pembuangan sampah ke wilayah Cikupa sudah kita stop dan supir sudah kita berikan sanksi berupa mutasi, jika masih membandel, maka kita akan tarik kendaraannya,” Tegas Eki UPT Tigaraksa. Rabu, 11/10/2023.
Penulis : MUL