PT Beringin Petroleom Pengolahan Oli bekas Menjadi Bahan Bakar Solar di Panongan Diduga Tak Berizin

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Pabrik pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyulap oli bekas menjadi solar di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Banten diduga tak memiliki izin resmi terus beroperasi.

Dari hasil penelusuran, PT Beringin Petroleom Energy yang berkiprah di bidang pengolahan oli bekas menjadi solar tersebut sudah puluhan tahun beroperasi.

Saat dikonfirmasi terkait perizinan beberapa waktu lalu, Dian, yang mengaku dirinya sebagai admin perusahaan beralasan bahwa orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab oleh perusahaan mengenai perizinan belum lama meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait izin, Hendra yang ditunjuk, tapi informasinya beliau baru saja meninggal dunia, saat ini kondisi perusahaan masih dalam masa transisi,” Ujarnya pada waktu itu.

Baca Juga :  Ketum LSM Seroja Indonesia Resmi Layangkan Surat Ke Bawaslu Provinsi Banten

Walau demikian, Dian membenarkan bahwa pabrik tempatnya bekerja tersebut produksi oli bekas yang diubah menjadi bio solar melalui proses penyulingan dan dipasarkan untuk bahan bakar kapal.

“Benar bang, tapi kalau terkait izin, tanya langsung aja ke bos atau pak Lase, kita sudah koordinasi kok ke Polsek, Polres dan Polda, kita juga mendapat izin dari BPH Migas langsung, kalau memang ada yang salah kenapa enggak dari dulu ditutup,” Ucap Dian pada Awak Media, Senin, 21/08/2023 yang lalu.

Disisi lain, nampak sebuah Armada Transporter sedang terparkir di area depan pabrik diduga bermuatan solar yang siap dikirim dan dipasarkan ke berbagai wilayah.

Baca Juga :  Parah!!! Kendaraan DKPP Kabupaten Tangerang Diduga Disalahgunakan

Lagi-lagi, hal itu dibenarkan Dian, menurut keteranganya, kendaraan yang terparkir tersebut bermuatan 18 ton bahan bakar solar yang siap dikirim ke Surabaya.

“Itu hasil sepuluh hari produksi, mau dikirim ke Surabaya,” Jelasnya.

Sedangkan yang diduga pengemudi truk tangki saat ditanya mengenai surat jalan dan isi muatan, ia seperti ketakutan dan tak banyak berbicara.

“Belum dikasih surat jalan bang, ini baru selesai muat, jadi saya tidak tau isinya apa,” jawabnya dengan singkat.

Dengan adanya dugaan dan pencatutan nama institusi Kepolisian, Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait diminta segera menindak lanjuti PT. Beringin Petroleom Energy.

Penulis : Juntak

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang
Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 15:23 WIB

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:59 WIB

Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Berita Terbaru