SMPN 2 Legok Jual Buku LKS, Murid Diminta Transfer Langsung ke Penerbit Buku

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi buku LKS, sumber google

Gambar ilustrasi buku LKS, sumber google

Tangerang, Info7.id | Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Legok diduga menjual Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan cara murid transfer langsung kepada penerbit buku agar aksinya tidak terendus. Senin, 28/08/2023.

Menurut keterangan salah satu murid SMPN 2 Legok, dirinya telah membeli buku LKS yang dimaksud.

“Iya saya beli buku LKS, melalui arahan dari wali kelas, tapi bukunya masih PO, jadi saya belum menerima,” Ujar salah satu murid yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di konfirmasi, salah satu wali kelas SMP Negri 2 Legok pun membenarkan penjualan LKS tersebut melalui penerbit buku lagsung tidak melalui sekolah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang

“Bagi murid yang ingin membeli buku, prosedurnya langsung transfer ke penerbit,” Kata Wali kelas SMPN 2 Legok.

Menurut pengakuan wali kelas, hal itu dilakukan karena pihak sekolah merasa dibebankan harus membayar BOSDA tahun lalu.

Ia juga menjelaskan, prosedur pengambilan buku LKS secara langsung ke penerbit tersebut bertujuan untuk menjaga nama sekolah.

“Ini dilakukan agar sekolah tidak menjadi tameng terkait adanya penjualan LKS tersebut,” Jelasnya.

Hal itu tentu sudah mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Baca Juga :  Gelar Wisuda, Guru dan Siswa Terbaik SMP Negeri 3 Teluknaga Disupport H.Kholid Ismail

Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Untuk itu, pemerintah dan dinas pendidikan harus tegas dalam menyikapi persoalan penjualan buku LKS tersebut, jangan sampai terkesan ada pembiaran.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan dinas pendidikan Kabupaten Tangerang Belum dapat di konfirmasi.

Penulis : Red

Berita Terkait

Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi
Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time
Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan
Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa
Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel
SMPN 3 Bawang Banjarnegara Rayakan HUT Ke-33 dengan Semarak Budaya dan Inovasi
Universitas Terbuka Cendekia Sukabumi Lakukan Botram dan Sosialisasi Kegiatan Perkuliahan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 18:47 WIB

Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:08 WIB

UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:19 WIB

Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:51 WIB

Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan

Senin, 15 Juli 2024 - 19:34 WIB

Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB