SMPN 2 Legok Jual Buku LKS, Murid Diminta Transfer Langsung ke Penerbit Buku

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi buku LKS, sumber google

Gambar ilustrasi buku LKS, sumber google

Tangerang, Info7.id | Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Legok diduga menjual Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan cara murid transfer langsung kepada penerbit buku agar aksinya tidak terendus. Senin, 28/08/2023.

Menurut keterangan salah satu murid SMPN 2 Legok, dirinya telah membeli buku LKS yang dimaksud.

“Iya saya beli buku LKS, melalui arahan dari wali kelas, tapi bukunya masih PO, jadi saya belum menerima,” Ujar salah satu murid yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di konfirmasi, salah satu wali kelas SMP Negri 2 Legok pun membenarkan penjualan LKS tersebut melalui penerbit buku lagsung tidak melalui sekolah.

Baca Juga :  Paguyuban Warga Banten Resmi Berdiri, Kukuhkan Pengurus Pusat dalam Silaturahmi Akbar

“Bagi murid yang ingin membeli buku, prosedurnya langsung transfer ke penerbit,” Kata Wali kelas SMPN 2 Legok.

Menurut pengakuan wali kelas, hal itu dilakukan karena pihak sekolah merasa dibebankan harus membayar BOSDA tahun lalu.

Ia juga menjelaskan, prosedur pengambilan buku LKS secara langsung ke penerbit tersebut bertujuan untuk menjaga nama sekolah.

“Ini dilakukan agar sekolah tidak menjadi tameng terkait adanya penjualan LKS tersebut,” Jelasnya.

Hal itu tentu sudah mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Baca Juga :  Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang

Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Untuk itu, pemerintah dan dinas pendidikan harus tegas dalam menyikapi persoalan penjualan buku LKS tersebut, jangan sampai terkesan ada pembiaran.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan dinas pendidikan Kabupaten Tangerang Belum dapat di konfirmasi.

Penulis : Red

Berita Terkait

Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat
Ketua PKK Kabupaten Sukabumi, Rina Rosmaniar, Perkuat 10 Program PKK di Kecamatan Cibadak
Magang di Bandung, Siswi SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tembus Industri Digital Kota Kembang
Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, LBH Cahaya Pelita Baja dan LBH Aksi Peduli Gelar Pelatihan Paralegal
Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi
Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:57 WIB

Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 29 September 2025 - 11:48 WIB

Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat

Senin, 29 September 2025 - 10:10 WIB

Ketua PKK Kabupaten Sukabumi, Rina Rosmaniar, Perkuat 10 Program PKK di Kecamatan Cibadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:53 WIB

Magang di Bandung, Siswi SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tembus Industri Digital Kota Kembang

Minggu, 27 April 2025 - 23:35 WIB

Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, LBH Cahaya Pelita Baja dan LBH Aksi Peduli Gelar Pelatihan Paralegal

Berita Terbaru