Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO Modus MiChat di Serang

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial melalui aplikasi daring.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Irene Missy, berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas.lidik/37/II/Res.1.15/2026/DITRESKRIMUM.

Kasus ini terungkap pada Senin (16/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Irene Missy menjelaskan bahwa para pelaku diduga merekrut dan menampung korban, kemudian menawarkan mereka melalui aplikasi MiChat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar AKBP Irene Missy pada Jumat (27/02/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, tiga orang perempuan diidentifikasi sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.

Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

AKBP Irene Missy menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban guna mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lainnya.

Baca Juga :  Kapolsek Pasar Kemis Tegasakan Akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran

“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” tambahnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutup AKBP Irene Missy.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.

Editor : Mul

Sumber Berita : Bidhumas

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru