Kabupaten Tangerang, Info7.id | Proyek U-Ditch yang berada di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten diduga menggunakan bahan material rendah bukan yang berkualitas dan tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Yang Mana hal itu telah di atur dalam undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan persiden no 70 Tahun 2012 dan tentang perubahan ke 2 atas perpes no 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah wajib menggunakan papan proyek.
Namun sangat di sayangkan, dari hasil penelusuran Awak Media di lapangan, proyek U-Ditch yang berada di Kelurahan Sukamulya tersebut tidak menggunakan papan informasi proyek, terkesan tidak bertuan, hal itu tentu menyalahi aturan yang sudah di tentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pengerjaannya hampir selesai, tiba-tiba papan proyek sudah terpampang di pagar rumah warga.
Dalam pengerjaannya pun diduga tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB). Terlihat saat pemasangan U-Ditch tidak menggunakan ampar pasir atau mortar, sedangkan ampar pasir sendiri untuk perekat dan kestabilan U-Ditch.
Diperparah dengan U-ditch Beton yang dipasang diduga bukan material yang berkualitas, melainkan yang abal-abal, hal itu terlihat pada U-Ditch yang retak dan tidak adanya merek atau cap pabrikasi pada beton U-Ditch.
Terlihat juga U-Ditch yang di pasang bergelombang tidak rapih, hal itu tentu dapat tersumbatnya aliran air dari hulu ke hilir jika musim penghujan datang.
Saat dikonfirmasi terkait pagu anggaran, salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya itu menjelaskan bahwa pengerjaan U-Ditch tersebut tidak ada papan proyek karena milik Kelurahan Sukamulya.
“Tidak ada papan proyek, ini punya Kelurahan,” Ucapnya.
Saat Awak Media menanyakan pengawas dan pelaksana di lapangan, pekerja itupun mengatakan, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek U-Ditch tersebut tidak di awasi.
“Nga tau pelaksananya, kita juga tidak di awasi, kita kerja-kerja aja,” Terangnya.
Sementara itu, Ujang, PPAT Kelurahan Sukamulya saat di minta tanggapannya terkait proyek tersebut mengatakan bahwa itu bukan kewenangannya.
“Bukan Kewenagan saya memberikan tanggapan, takut kesalahan, tapi kalau saya lihat sih sudah sesuai RAB, karena U-Ditch yang dipasang tidak terbalik,” Pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak Dinas terkait belum di konfirmasi.
(Red)