Kabupaten Tangerang, Info7.id | Proyek U-Ditch yang berada di RT 007 RW 001 Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten diduga tak bertuan lantaran tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jumat, 28/07/2023.
Yang Mana hal itu telah di atur dalam undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan persiden no 70 Tahun 2012 dan tentang perubahan ke 2 atas perpes no 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah wajib mengunakan papan proyek.
Namun sangat di sayangkan, dari hasil penelusuran Awak Media di lapangan, proyek U-Ditch di Desa Pasir Gadung Tersebut tidak mengunakan papan informasi proyek, terkesan tidak bertuan, hal itu tentu menyalahi aturan yang sudah di tentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto U-Ditch saat pemasangan
Selain itu, dalam pengerjaanya pun diduga tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB). Yang mana dalam pemasangan U-Ditch tersebut tidak mengunakan apar pasir atau mortar, dipasang dalam genangan air tanpa dikeringkan terlebih dahulu, sedangkan apar pasir sendiri untuk perekat dan kestabilan U-Ditch.
Saat di konfirmasi salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu paham terkait proyek itu, karena ia hanyalah seorang pekerja.
“Saya hanya pekerja, jadi ga tau apa-apa, kalau mau jelas tanya aja ke pelaksananya yang bernama SAY, semua wartawan tau ko sama dia,” Cetusnya dengan nada kesal.
Sementara itu, SAY yang diduga sebagai pelaksana proyek tersebut saat di konfirmasi Awak media melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp enggan menjawab, Bungkam Seribu Bahasa.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak dan instansi terkait belum dapat di konfirmasi.
(IML)