Kabupaten Tangerang, Info7.id | Proyek galian pipa PDAM yang berada di Jalan Raya Legok Karawaci, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten tepatnya di depan gudang Doson diduga dikerjakan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melanggar Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Selasa, 13/6/2023.
Dari pantauan Awak Media pengerjaanya tidak memperhatikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sehingga hal itu dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain menimbulkan kemacetan, dampak lainya yaitu ketika turun hujan. Jalanan akan licin, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan yang melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dikeluhkan seorang pengendara roda dua yang melintas berinisial M (34).
M menyebut pekerjaan itu sering memicu kemacetan, selain itu tanah dari galian membuat jalanan menjadi licin.
“Sering terjadi kemacetan cukup panjang, tidak adanya yang mengatur jalan pun jadi kendala, apalagi kalau hujan, jalannya licin, saya takut tergelincir,” ungkapnya.
Toni, pengawas dari vendor galian PDAM saat dikonfirmasi ia menjelaskan, bahwa mengenai kedalaman galian menurutnya sudah sesuai standar, yaitu 180 cm.
Sedangkan mengenai Alat Pelindung Diri (APD) kata Toni, itu sudah difasilitasi oleh perusahaan, akan tetapi apabila didapati adanya pekerja yang tidak mengenakan APD, itu diluar kendalinya.
“Sudah dikasih kok APD nya, ya kalau mereka enggak makai, mungkin lagi dilepas saja kali,” paparnya.
Namun, dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi, banyak para pekerja galian PDAM yang tidak mengenakan APD dan mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
Hal ini terbilang sangat fatal, karena jika terjadi suatu hal yang tidak di inginkan, akankah pihaknya akan bertanggung jawab sepenuhnya.
Sedangkan terjadinya kecelakaan kerja, faktor utamanya itu disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pelaksana pekerjaan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.
(Juntak)