kabupaten Lebak, Info7.id | Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) yang juga salah satu aktivis muda itu mengatakan, pihaknya mendesak Satpol PP Provinsi Banten segera tertibkan bangunan liar yang menyerobot bahu jalan di pasar Malingping.
Pihaknya menuntut di kembalikan nya pungsi trotoar jalan tersebut lantaran mengakibatkan kemacetan dan hilangnya hak pejalan kaki dan keindahan tata ruang di Malingping.
Untuk itu kata Rohmat Hidayat, Laskar Pasundan Indonesia mendesak Camat Malingping untuk mengambil sikap, karena walau gimanapun itu adalah bagian dari teritorial wilayah, meski secara administrasi jalan tersebut milik Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak LPI juga sudah melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan DPRD Provinsi Banten. Namun sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban resmi dari Dinas terkait.
“Karena alasan sibuk, jadi belum ada balasan resmi dari dinas terkait,” Ujar Rohmat Hidayat. Senin, 12/6/2023.
Untuk itu kata Rohmat Hidayat, pihaknya akan segera membuat Laporan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyerobotan lahan milik negara tersebut.
“Hilangnya hak pejalan kaki di pasar Malingping itu sebetulnya sudah ada aturan baku dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan di KUHP jika ada yang melanggar,” Jelasnya.
LPI juga meminta kepada para pelaku usaha yang diduga menyewakan bahu jalan kepada para pengusaha itu untuk tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari.
“Harapan kami ke depan tidak ada lagi sewa menyewa bahu jalan di pasar Malingping,” Tutupnya.