Jemaah Umroh Tidak Wajib Vaksin Meningitis

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

SE No HK.02.02:C.I:9325:2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis.pdf

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Baca Juga :  Dinkes DKI Bersinergi dengan Kemenkes, Respons Cepat Kasus Penyebaran Cacar Monyet

Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril Senin (14/11)

Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.

Baca Juga :  Kolaborasi Kemenkes-Astra Canangkan Posyandu Prima di Bali

Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” tutup dr. Syahril.

(Red)

Berita Terkait

Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi
Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Klinik Agam 24 Jam Bantah Adanya Malpraktek Kami Sudah Sesuai SOP
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:38 WIB

Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:56 WIB

Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB