Jakarta, Info7.id | Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum, nelayan dan masyarakat lainnya.
Masyarakat sepenuhnya berharap upaya kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memberantas oknum pemain BBM bersubsidi. Jum’at, 19/08/2022.
Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di Jakarta Barat makin marak dan perlu ditindak tegas Oleh Kapolda Metro Jaya. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diduga diselewengkan ke industri.
Solar bersubsidi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri. BBM solar itu dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir.
Sebuah pangkalan pengepulan yang diduga solar terpantau di jalan Daan Mogot KM 14, Cengkareng, Jakarta Barat. Pangkalan yang tepatnya berada di area Apartemen Point 8 yang mangkrak itu disebut-sebut milik pemain lama yang beberapa waktu lalu diberantas oleh Kodim 0503/JB di Kembangan, Jakarta Barat.
Ketika awak media hendak mencari kebenaran lahan sekitar proyek apartemen yang menjadi pangkalan pengepulan solar itu, tampak beberapa preman berjaga di pintu masuk dan melarang awak media masuk ke lokasi penimbunan solar.
Oleh sebab itu, hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan negara puluhan milyar dan jajaran Polda Metro Jaya harus tegas dalam memberantas para oknum penimbun solar BBM bersubsidi.
Dan tindakan tegas ini harus dilakukan untuk melindungi Pertamina sekaligus menjaga citra kepolisian yang saat ini menjadi sorotan dalam memberantas tindak kejahatan, selain itu demi menghindari adanya kerugian negara yang sekaligus berdampak pada masyarakat tidak mampu. Langkah tegas itu juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku penimbunan solar yang beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belum mengkonfirmasi terkait keberadaan penimbunan solar subsidi tersebut kepada Kepolisian.
(RED)