Kapolda Metro Jaya Diharapkan Memberantas Mafia Solar di Jakarta Barat

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum, nelayan dan masyarakat lainnya.

Masyarakat sepenuhnya berharap upaya kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memberantas oknum pemain BBM bersubsidi. Jum’at, 19/08/2022.

Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di Jakarta Barat makin marak dan perlu ditindak tegas Oleh Kapolda Metro Jaya. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diduga diselewengkan ke industri.

Baca Juga :  Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK

Solar bersubsidi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri. BBM solar itu dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir.

Sebuah pangkalan pengepulan yang diduga solar terpantau di jalan Daan Mogot KM 14, Cengkareng, Jakarta Barat. Pangkalan yang tepatnya berada di area Apartemen Point 8 yang mangkrak itu disebut-sebut milik pemain lama yang beberapa waktu lalu diberantas oleh Kodim 0503/JB di Kembangan, Jakarta Barat.

Ketika awak media hendak mencari kebenaran lahan sekitar proyek apartemen yang menjadi pangkalan pengepulan solar itu, tampak beberapa preman berjaga di pintu masuk dan melarang awak media masuk ke lokasi penimbunan solar.

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia Minta Polres Kota Tangerang Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Anggotanya 3X24 Jam

Oleh sebab itu, hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan negara puluhan milyar dan jajaran Polda Metro Jaya harus tegas dalam memberantas para oknum penimbun solar BBM bersubsidi.

Dan tindakan tegas ini harus dilakukan untuk melindungi Pertamina sekaligus menjaga citra kepolisian yang saat ini menjadi sorotan dalam memberantas tindak kejahatan, selain itu demi menghindari adanya kerugian negara yang sekaligus berdampak pada masyarakat tidak mampu. Langkah tegas itu juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku penimbunan solar yang beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sampai berita ini diterbitkan, kami belum mengkonfirmasi terkait keberadaan penimbunan solar subsidi tersebut kepada Kepolisian.

(RED)

Berita Terkait

Pernikahan Bang Fauzi Ditolak: Adinda Tertib Senior Suarakan Keberatan
Ketua LSM Seroja Kecam Menteri PMD: Jangan Bungkam Wartawan dan LSM!
Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat
Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang
Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel
Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak
Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:03 WIB

Pernikahan Bang Fauzi Ditolak: Adinda Tertib Senior Suarakan Keberatan

Minggu, 2 Februari 2025 - 01:25 WIB

Ketua LSM Seroja Kecam Menteri PMD: Jangan Bungkam Wartawan dan LSM!

Sabtu, 9 November 2024 - 21:10 WIB

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:37 WIB

Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:18 WIB

Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB