Warga Mengeluh ! Aktivitas Pengurugan di Suka Bakti Kotori Jalan Umum

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Aktivitas pengurugan perumahan yang berada di Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga.

Pasalnya, pengurugan tersebut berdampak pada jalan yang kotor dan berdebu, selain itu pengurugan itu berjalan di siang hari. Kamis, 02/06/2022.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Salah satu pedagang mengeluhkan dengan aktivitas pengurugan tersebut, karena hal itu berdampak pada barang daganganya.

Baca Juga :  Dinkes Kabupaten Tangerang Masih Belum Transparan, Ksatria Muda Siap Ajukan Sengketa Informasi

“Iya bang, soalnya saya jualan gorden, itu barang mahal semua, karena debu tanah itu mengotori dagangan saya,” Paparnya.

kondisi pintu masuk pengurugan perumahan yang berada di Suka Bakti, Curug

RD Rusnandar, Pelaksana PPNS, Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, setelah menerima aduan dari masyarakat beliau langsung terjun ke lokasi, untuk memastikan kebenaranya.

Saat dijumpai dilokasi pengurugan, beliau menyampaikan bahwa ada beberapa warga yang berdagang di sekitar area tersebut mengeluhkan terkait adanya pengurugan yang mengotori jalan umum.

“Iya tadi ada pedagang yang mengeluh, sudah tiga hari tidak dapat berdagang akibat aktivitas perataan tanah ini,” Ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pers Berperan Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum

Ia pun menegaskan bahwa aktivitas pengurugan yang meliputi Suka Bakti dan Curug Wetan, hari ini ia hentikan sementara.

“Aktivitasnya kami hentikan dulu, mereka harus mematuhi aturan yang ada, seperti perbup nomor empat puluh tujuh,” Tegasnya.

Menurut Rusnandar, pihak perumahan yang melakukan aktivitas pengurugan maupun pemerataan tanah harus memperhatikan lingkungan sekitar.

“Harus memperhartikan fasilitas jalan umum, jangan sampai kotor, besok pihak mereka akan kami panggil ke kantor,” Pungkasnya.

(RED)

Berita Terkait

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru