Warga Mengeluh ! Aktivitas Pengurugan di Suka Bakti Kotori Jalan Umum

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Aktivitas pengurugan perumahan yang berada di Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga.

Pasalnya, pengurugan tersebut berdampak pada jalan yang kotor dan berdebu, selain itu pengurugan itu berjalan di siang hari. Kamis, 02/06/2022.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Salah satu pedagang mengeluhkan dengan aktivitas pengurugan tersebut, karena hal itu berdampak pada barang daganganya.

Baca Juga :  Bedah Buku "Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi" di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

“Iya bang, soalnya saya jualan gorden, itu barang mahal semua, karena debu tanah itu mengotori dagangan saya,” Paparnya.

kondisi pintu masuk pengurugan perumahan yang berada di Suka Bakti, Curug

RD Rusnandar, Pelaksana PPNS, Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, setelah menerima aduan dari masyarakat beliau langsung terjun ke lokasi, untuk memastikan kebenaranya.

Saat dijumpai dilokasi pengurugan, beliau menyampaikan bahwa ada beberapa warga yang berdagang di sekitar area tersebut mengeluhkan terkait adanya pengurugan yang mengotori jalan umum.

“Iya tadi ada pedagang yang mengeluh, sudah tiga hari tidak dapat berdagang akibat aktivitas perataan tanah ini,” Ujarnya.

Baca Juga :  16.242 Minuman Keras dan 5.450 Butir Obat Obatan Terlarang Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota

Ia pun menegaskan bahwa aktivitas pengurugan yang meliputi Suka Bakti dan Curug Wetan, hari ini ia hentikan sementara.

“Aktivitasnya kami hentikan dulu, mereka harus mematuhi aturan yang ada, seperti perbup nomor empat puluh tujuh,” Tegasnya.

Menurut Rusnandar, pihak perumahan yang melakukan aktivitas pengurugan maupun pemerataan tanah harus memperhatikan lingkungan sekitar.

“Harus memperhartikan fasilitas jalan umum, jangan sampai kotor, besok pihak mereka akan kami panggil ke kantor,” Pungkasnya.

(RED)

Berita Terkait

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!
Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi
Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia
Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:18 WIB

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:20 WIB

Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:43 WIB

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Selasa, 26 November 2024 - 19:32 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Rabu, 20 November 2024 - 19:58 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB