Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pers Berperan Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesi (RI) Dr. ST Burhanuddin, dalam keterangan Persnya, Sabtu (11/2/2023).

Menurutnya, Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas). Jaksa Agung dalam setiap kunjungan selalu menyampaikan bahwa “kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.

Burhanuddin mengatakan, Dunia di era transformasi digital teknologi saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batas. Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini.

Untuk itu, lanjut dia, Kejaksaan
sebagai Aparat Penegak Hukum perlu karya-karya yang monumental seperti dari segi penindakan dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil.

“Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian kita untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta unsur perekonomian negara. Bumbu-bumbu inilah yang oleh media menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik
dalam memberi manfaat pemberitaan,” paparnya.

Baca Juga :  Family Ghatering BantenNet Perwakilan SMSM Kabupaten Tangerang Ngopi Santai.

Ia menjelaskan, di samping penindakan, membangun citra humanis penegakan hukum juga hal yang menjadi prioritas. Dirinya selalu menekankan penegakan hukum tidak selalu di sidang, tetapi bagaimana Jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, juga ada program Jaksa masuk desa, Jaksa masuk sekolah, dan Jaksa teman masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas, sehingga Jaksa Humanis dapat menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.

“Di era teknologi digital, dan kebangkitan platform dalam jaringan (daring) telah mengubah kita semua untuk memproduksi, berbagi, dan mengonsumsi informasi dimana tidak bisa dihindari peredaran berita positif dan negatif, serta berita fakta maupun hoax,” tukasnya.

Hal ini disebabkan oleh kemunculan media sosial yang berdampak pada masifnya penyebaran informasi sehingga mengakibatkan bergesernya motivasi dalam membuat berita.

Di sinilah peran Kejaksaan dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan di bidang multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Hal ini tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal tanpa melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Negara guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di
masyarakat, sehingga masyarakat tidak cepat termakan hoax dan terpolarisasi dengan
berita yang viral,” kata Burhanuddin.

Baca Juga :  Michael Kurnia De Mori Nabut Mendapat Predikat Cumlade Dengan Gelar SH di Universitas Undip Semarang.

Ia menambahkan, Peran pers Nasional tidak hanya bicara tentang kebebasan, akan tetapi juga mengendalikan, mengawasi, serta membina seluruh media yang kebablasan akibat era digitalisasi saat ini.

“Bila tidak dikendalikan dan diawasi, kita semua akandirepotkan dengan berbagai peretasan pemberitaan, peretasan data pribadi termasuk media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih dalam Jaksa Agung mengatakan, ketergantungan institusi khususnya penegak hukum seperti Kejaksaan dengan media tidak bisa dihindari, dan oleh karenanya ia meminta seluruh jajaranya harus bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan pers sehingga pemberitaan yang disebarluaskan bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkualitas sebab berita dengan sifat tersebut menjadi kebutuhan masyarakat.

Burhanuddin juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk beradaptasi dengan dunia media digital yang begitu cepat berkembang, sehingga kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara pers dan penegak hukum dalam rangka menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel.

“Kita juga harus mampu beradaptasi dan mengimbangi teknologi yang berkembang di masyarakat. Kita bisa bekerja lebih mudah, cepat, tepat, dimana saja dan dari mana saja (Work From Anywhere), serta berkolaborasi dengan pers dalam hal ini insan media (jurnalis),” pintanya.

Ia menuturkan, keberhasilan suatu institusi tidak lepas dari peran media dalam menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat dengan dilandasi objektivitas dan transparan, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada media dan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan secara digitalisasi.

Akhir kata, tak lupa Jaksa Agung menyampaikan “SELAMAT HARI PERS NASIONAL” dan berharap insan pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan demokratisasi bangsa yang bermartabat dan berkualitas.

(Red)

Berita Terkait

20 Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Banyak dari Asia
Polsek Karawaci Gelar Halal Bi Halal dan Santunan Anak Yatim
Kisah Pengacara, Kurator dan Mediator Muda Asal Mataram Raih Impiannya di Jabodetabek
Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 230 Personil Gabungan Amankan Paskah 2023
Gara gara Piala Dunia U20 Batal, akankah kita ikut mengucilkan Bangsa sendiri
Mediator di PN Bandung, Pengacara Muda Asal Mataram Selalu Optimis
Polisi Amankan 6 remaja Hendak Balap Liar di Larangan Kota Tangerang
Michael Kurnia De Mori Nabut Mendapat Predikat Cumlade Dengan Gelar SH di Universitas Undip Semarang.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 September 2023 - 10:15 WIB

20 Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Banyak dari Asia

Jumat, 5 Mei 2023 - 07:58 WIB

Polsek Karawaci Gelar Halal Bi Halal dan Santunan Anak Yatim

Senin, 10 April 2023 - 22:35 WIB

Kisah Pengacara, Kurator dan Mediator Muda Asal Mataram Raih Impiannya di Jabodetabek

Jumat, 7 April 2023 - 07:11 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 230 Personil Gabungan Amankan Paskah 2023

Jumat, 31 Maret 2023 - 07:58 WIB

Gara gara Piala Dunia U20 Batal, akankah kita ikut mengucilkan Bangsa sendiri

Berita Terbaru