Dinkes Kabupaten Tangerang Masih Belum Transparan, Ksatria Muda Siap Ajukan Sengketa Informasi

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Permohonan informasi data penggunaan anggaran yang akan direalisasikan tahun anggaran 2022, yang diajukan secara prosedural oleh lembaga Ksatria Ksatria Muda Merah Putih, kepada SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, sejauh ini belum mendapatkan hasil secara signifikan.

Transparansi anggaran seharusnya dilakukan sebelum penggunaan anggaran atau sebelum program-program pemerintahan direalisasikan, sehingga tidak ada indikasi manipulasi pertanggung jawaban penggunaan anggaran. Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Ketua Eksekutif Nasional Ksatria Muda Merah Putih, Asmudiyanto.

“Kalau Dinas Kesehatan tidak transparansi soal data penggunaan anggaran yang akan direalisasikan, maka membuka lebar ruang asumsi, akan dilakukan manipulasi besar-besaran yang cenderung berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi”. Ujarnya. Kamis, 9/6/2022.

Permohonan informasi yang diajukan oleh Ksatria Muda Merah Putih, sudah dilakukan secara prosedural berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Jika permohonan kami ditolak, setidaknya penolakan dilakukan secara administratif, atau sesuai mekanismenya, kami siap untuk tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan undang-undang, termasuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi(KI)”. Terangnya.

Pihaknya memberikan ultimatum bahwa Dinkes semestinya bersikap legowo, bukan mencari perlindungan pada pihak manapun atau lembaga manapun, sebab transparansi adalah merupakan prinsip dasar dan paling utama yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan sistem pemerintahanya.

Baca Juga :  Merasa Tertipu Oleh Rekan Investasinya Calon Ginting Lapor Polisi

“Kami berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dapat mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan soal transparansi informasi publik, entah dilakukan secara berkala, maupun di buka melalui permohonan”. Pungkas Asmudiyanto, Ketua Eksekutif Nasional Ksatria Muda Merah Putih, yang juga merupakan salah satu Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta(UMJ).

(RED)

Source : Irwan

Berita Terkait

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri dan Arus Mudik 2026/1447 H
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 13:42 WIB

Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Berita Terbaru