Warga Ultimatum Black Owl dan Monkey King di Gading Serpong, Tutup atau Ditindak!

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Di tengah Bulan Suci Ramadhan, sejumlah tempat hiburan di wilayah Gading Serpong, Tangerang, ditemukan beroperasi secara diam-diam, meskipun telah ada instruksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menutup sementara kegiatan hiburan.

Surat Edaran yang dikeluarkan Pemda Tangerang mengharuskan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Namun, beberapa pengusaha di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan tampaknya mengabaikan aturan ini. Lokasi seperti Black Owl dan Monkey King diduga kuat masih beroperasi.

Baca Juga :  Tragedi di Bantargebang: Anggota TNI AD Menemui Ajal

Dikutip dari kabar6, Ilham perwakilan Forum Masyarakat, menuntut agar para pengusaha segera menghentikan kegiatan usaha mereka. Warga bahkan mengancam akan mengambil tindakan penutupan paksa jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Sekretaris Camat Kelapa Dua, Wakirin, menyatakan telah menerima instruksi untuk memonitor dan mengimbau kembali para pelaku usaha. “Surat edaran akan kami kirimkan lagi ke tempat hiburan tersebut,” ujar Nellin, Jabatan Fungsional Trantib Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga :  Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Meskipun telah melakukan operasi cipta kondisi sejak 28 Februari, pihak kecamatan mengakui bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindak, melainkan hanya memberi imbauan. Informasi ini telah disampaikan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk tindakan lebih lanjut.

Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga kesucian Bulan Ramadhan dan ketertiban di wilayah tersebut.(red)

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Selasa, 11 November 2025 - 23:01 WIB

PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB