Merasa Tertipu Oleh Rekan Investasinya Calon Ginting Lapor Polisi

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Direktur Utama PT Bumi Bintang Bersatu Calon Ginting, diduga merasa tertipu oleh rekan investasinya berinisial S, melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 September 2021 yang lalu, dengan Nomor LP/B/4475/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 10 September 2021.

Calon Ginting, mengatakan kepada Awak Media, dirinya benar telah melaporkan mantan investor di PT Bumi Bintang Bersatu pada tanggal 10 September 2021, dirinya merasa tertipu oleh mantan investor S.

“Ya benar kami telah melaporkan saudara S kami merasa tertipu,” ujar Calon Ginting, pada awak media, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Calon Ginting awalnya mantan investor S, ini memberikan uang investasi ke PT Bumi Bintang Bersatu (PT BBB) yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama tanggal 6 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Ir Fredy Goysal SH.M.Kn, namun pada tanggal 28 Mei 2016 investor S telah menarik kembali uang investasi di PT Bumi Bintang Bersatu dan menyatakan mengundurkan diri serta melepaskan dan mengalihkan seluruhnya haknya sebagai investor kepada PT Bumi Bintang Bersatu dihadapan Notaris Gibson Thomayadi SH.Mkn,” ujar Calon Ginting.

Baca Juga :  Pria di Kota Tangerang Melompat dari Lantai 4 Area Parkir Mall tang City

Dan kami lanjut Ginting sudah mengembalikan uang investasi S, sebesar 1 Miliar yang diterima langsung oleh S juga dihadapan Notaris Gibson Thomayadi serta beberapa saksi lainnya dari pihak kami dan S.

Namun anehnya S tetap menggugat kami ke Pengadilan, padahal seharusnya menjadi kewajiban S untuk menarik gugatan dan menyatakan selesai perkaranya.

Baca Juga :  Kelurahan Cimone Jaya Mendapatkan Juara Harapan 1 Diajang Lomba Kampung Tematik

“Atas dasar inilah kami melaporkan S ke pihak Kepolisian dan ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya, hingga saat ini,” ungkapnya.

Jadi kami merasa aneh saja atas tindakan S ini, dan bukti lainnya juga diperkuat dengan akta perjanjian pelepasan dan pengalihan hak atas investasi tertanggal 28 Mei 2016 yang dibuat akte notaris Gibson Thomasyadi SH,M.Kn.

Terakhir harapan kami kepada penyidik Harda Polda Metro, agar dapat mengusut tuntas perkara ini dengan profesional dan terang benderang, tutup Calon Ginting.

Saat di hubungi oleh media salah satu Penyidik di Unit Harda Polda Metro Jaya, mengatakan, Kami tidak bisa menjawab pertanyaan.

(RED)

Berita Terkait

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri dan Arus Mudik 2026/1447 H
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 13:42 WIB

Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Berita Terbaru